Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Ditetapkan: 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup
yang
meliputi
perencanaan,
pemanfaatan,
pengendalian,
pemeliharaan,
pengawasan,
dan
penegakan hukum.
3.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
4.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
Lingkungan
Hidup
atau
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
5.
Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah
sebagai
dasar
pelaksanaan
kegiatan
yang
dilakukan oleh instansi pemerintah.
6.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap
Lingkungan Hidup.
7.
Sistem
Pelaporan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang selanjunya disebut Simpel
adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan
aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk
mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
8.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
9.
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
adalah
perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia,
dan/atau
hayati
Lingkungan
Hidup
yang
melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
10. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup.
11. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
12. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara
yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
14. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari
kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya
ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai
potensi pencemaran udara.
15. Baku
Mutu
Emisi
adalah
nilai
pencemar
udara
maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan
ke dalam udara ambien.
16. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
17. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh
Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
18. Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,
dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
19. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang mengandung B3.
20. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan
karakteristik Limbah B3.
21. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah
atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai
standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
22. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu
Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta
termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
23. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat
SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan
mengenai
standar
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang
berwenang
untuk
melakukan
pengawasan
dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
25. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara
dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang
berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan
Hidup.
26. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum
administrasi
yang
bersifat
pembebanan
kewajiban/perintah
dan/atau
penarikan
kembali
keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar
ketidaktaatan
terhadap
ketentuan
yang
ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
28. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan dan pengenaan
Sanksi Administratif terhadap ketaatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang
ditetapkan dalam:
a.
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
terkait Persetujuan Lingkungan; dan
b.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Selain
kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan pengenaan
Sanksi Administratif lapis kedua bagi Usaha dan/atau
Kegiatan untuk Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah
terkait
Persetujuan
Lingkungan
yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3)
Pengawasan dan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi
ketentuan tata cara:
a.
pengawasan; dan
b.
penerapan Sanksi Administratif.
BAB II
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a.
perencanaan pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan; dan
c.
evaluasi pengawasan.
Bagian Kedua
Perencanaan Pengawasan
Pasal 4
Perencanaan pengawasan dilakukan melalui:
a.
inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
penyusunan rencana pengawasan tahunan; dan
c.
penyusunan rencana detail pengawasan.
Pasal 5
Inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan dengan
tahapan:
a.
pengumpulan data dan informasi; dan
b.
analisis data dan informasi.
Pasal 6
(1)
Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi:
a.
Persetujuan
Lingkungan,
Persetujuan
Teknis,
dan/atau SLO yang diterbitkan;
b.
laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup;
c.
riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
riwayat penerapan Sanksi Administratif; dan/atau
e.
data dan informasi yang relevan.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a.
Simpel;
b.
sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi
yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota;
c.
laporan cetak yang disampaikan langsung oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
informasi profil Usaha dan/atau Kegiatan yang
disediakan oleh kementerian yang membidangi
urusan investasi; dan/atau
e.
sumber informasi terkait Lingkungan Hidup yang
relevan.
(3)
Data dan informasi yang telah dikumpulkan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan analisis data dan informasi.
Pasal 7
(1)
Analisis
data
dan
informasi
dilakukan
untuk
menghasilkan:
a.
profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; dan
c.
cara pengawasan.
(2)
Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
a.
nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
besaran nilai investasi; dan
d.
kepemilikian Persetujuan Lingkungan, Persetujuan
Teknis, dan/atau SLO.
(3)
Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
meliputi:
a.
deskripsi proses produksi;
b.
perkiraan dampak penting;
c.
kewajiban dan larangan;
d.
jenis kegiatan;
e.
kompleksitas jenis kegiatan;
f.
riwayat ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
g.
tren terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(4)
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d meliputi:
a.
pengelolaan Air Limbah;
b.
pengelolaan Emisi;
c.
pengelolaan Limbah B3;
d.
pengelolaan Limbah nonB3;
e.
pengelolaan B3;
f.
pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
g.
pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
h.
pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
i.
pengendalian kerusakan ekosistem karst;
j.
pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
k.
pengendalian kerusakan tanah untuk produksi
biomassa;
l.
pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
m.
pengelolaan sampah;
n.
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
o.
kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi:
a.
rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan;
b.
sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis
kegiatan; dan
c.
tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan.
Pasal 8
(1)
Cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
reguler; dan
b.
insidental.
(2)
Pengawasan reguler dilakukan dengan cara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(3)
Pengawasan insidental dilakukan dengan cara langsung.
Pasal 9
(1)
Pengawasan reguler secara langsung dilakukan terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan:
a.
merupakan
objek
vital
nasional
atau
objek
pengawasan yang menjadi prioritas daerah;
b.
menjadi perhatian masyarakat;
c.
menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan
Hidup, serta ancaman terhadap:
1.
ekosistem dan kehidupan; dan/atau
2.
kesehatan dan keselamatan manusia;
d.
memiliki SLO lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal
penerbitan;
e.
telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau
f.
melakukan pelanggaran berulang dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Pengawasan reguler secara langsung dilakukan dengan
cara:
a.
verifikasi lapangan;
b.
pemasangan alat pemantauan secara kontinu;
dan/atau
c.
interoperabilitas
informasi
pemantauan
secara
kontinu yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan
terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi
ketentuan:
a.
memiliki SLO paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal penerbitan; atau
b.
merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang baru
beroperasi
paling
lama
2
(dua)
tahun
dan
berturut-turut berstatus taat berdasarkan hasil
penilaian kinerja.
(2)
Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan
melalui penelaahan data dan informasi laporan yang
diberikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.
(3)
Dalam
hal
hasil
penelaahan
data
dan
informasi
ditemukan kejanggalan, dilakukan pengawasan reguler
secara
langsung
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 11
(1)
Pengawasan insidental dilakukan terhadap:
a.
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
memenuhi
ketentuan:
1.
terdapat
aduan
masyarakat
atas
dugaan
terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
2.
terdapat laporan dari penanggung jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
mengenai
terjadinya
keadaan darurat; dan
b.
aduan masyarakat atas terjadinya Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup yang belum diketahui:
1.
sumber
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
2.
pelaku
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
(2)
Terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dapat
dilakukan pengawasan insidental dengan cara langsung.
Pasal 12
(1)
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 11 digunakan sebagai dasar
penyusunan rencana pengawasan tahunan.
(2)
Hasil inventarisasi disusun dengan menggunakan format
sebagaimana
tercantum
dalam
