Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis,
susunan
dan
bentuk,
pembuatan,
pengamanan,
pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang
digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima
oleh
pejabat
yang
berwenang
di
lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan.
3.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai
bentuk
dan
media
sesuai
dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan
daerah,
lembaga
pendidikan,
perusahaan,
organisasi
politik,
organisasi
kemasyarakatan,
dan
perseorangan
dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
4.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah
semua
arsip
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
penciptaan arsip di lingkungannya.
5.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan.
6.
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah
aplikasi pengelolaan Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu, dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat
dan/atau pemerintah daerah.
7.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
8.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
