Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PERMENKUMHAM No. 57 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pelapor adalah Pegawai atau masyarakat yang memberikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Unit Layanan Pengaduan adalah unit pelaksana penanganan laporan pengaduan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi Manusia. 6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 7. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 8. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. 9. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai yang diperiksa. 10. Hari adalah hari kerja. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya dugaan: a. pelanggaran kode etik Pegawai; b. disiplin Pegawai; dan c. tindak pidana, yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Tugas dan fungsi Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (2) Pada setiap unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis harus dibentuk Unit Layanan Pengaduan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, dan kepala unit pelaksana teknis. (3) Unsur keanggotaan Unit Layanan Pengaduan pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Unit Layanan Pengaduan pada setiap unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis. (3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. laman resmi Inspektorat Jenderal; c. PO Box 3489; d. saluran telepon pengaduan kepada: 1. Menteri; 2. Sekretaris Jenderal; atau 3. Inspektur Jenderal. e. saluran pengaduan melalui wbs.kemenkumham.go.id; dan/atau f. saluran pengaduan lainnya. (4) Saluran telepon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. identitas terlapor; c. tempat kejadian; d. waktu kejadian; dan e. kronologis kejadian. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Unit Layanan Pengaduan melakukan pengelolaan dan penelaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Unit Layanan Pengaduan Pusat melakukan pengelolaan dan penelaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangannya. (3) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. (2) Penyampaian hasil telaahan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan: a. pelanggaran kode etik Pegawai, Majelis Kode Etik menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya; dan b. pelanggaran disiplin Pegawai, atasan langsung atau tim pemeriksa mengusulkan penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan bukan merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur Jenderal dan/atau pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, dan kepala unit pelaksana teknis merekomendasikan pemulihan nama baik terlapor. (2) Pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian. 10. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 16 dihapus 12. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Inspektur Jenderal melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. 13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan. 14. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. tim Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan dibubarkan; dan b. Unit Layanan Pengaduan pada unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Unit Layanan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA