Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

PERMENKUMHAM No. 51 Tahun 2016 berlaku

Pasal 10

(1)
Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan
atau beberapa kali perjalanan diajukan oleh Orang
Asing
kepada
Pejabat
Imigrasi
pada
Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
permohonan
Visa
kunjungan
diajukan
kepada
pejabat
dinas
luar
negeri.
(3)
Permohonan
Visa
kunjungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi
aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
paspor yang sah dan masih berlaku paling
singkat:
1.
(enam)
bulan
untuk
(satu)
kali
perjalanan; dan
2.
(enam)
Tahun
untuk
beberapa
kali
perjalanan.
b.
dokumen
perjalanan
yang
sah
dan
masih
berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan,
bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
c.
surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk
kunjungan dalam rangka pariwisata;
d.
bukti
memiliki
biaya
hidup
bagi
dirinya
dan/atau
keluarganya
selama
berada
di
Wilayah
Indonesia
paling
sedikit
US$1500
(seribu lima ratus dollar Amerika);
e.
tiket
kembali
atau
tiket
terusan
untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali
bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan
perjalanan ke negara lain; dan
f.
pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm
(empat
sentimeter
kali
enam
sentimeter)
sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)
Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan
jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus
melampirkan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
juga
harus
melampirkan
surat
rekomendasi dari instansi terkait.
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1)
Permohonan Visa kunjungan bagi Orang Asing:
a.
tanpa kewarganegaraan;
b.
memiliki
dokumen
perjalanan
bukan
paspor
kebangsaan;
c.
melakukan kunjungan jurnalistik;
d.
melakukan pembuatan film;
e.
memberikan
bimbingan,
penyuluhan,
dan
pelatihan
dalam
penerapan
dan
inovasi
teknologi industri untuk meningkatkan mutu
dan desain produk industri serta kerja sama
pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
f.
melakukan audit, kendali mutu produksi, atau
inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
g.
calon
tenaga
kerja
asing
dalam
uji
coba
kemampuan dalam bekerja; dan
h.
yang akan melakukan perjalanan ke wilayah
Indonesia dengan visa kunjungan beberapa kali
perjalanan,
dapat
dilakukan
setelah
mendapat
persetujuan
tertulis dari Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan
persetujuan
tertulis
dari
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
diajukan
oleh
Orang
Asing
pada
Perwakilan
Republik
Indonesia
atau
oleh
Penjamin
pada
Direktorat Jenderal Imigrasi.
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
Pemberian
Visa
kunjungan
yang
diajukan
oleh
Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia
dan
tidak
memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b.
entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda
terima permohonan;
c.
pemungutan
pembayaran
biaya
Visa
kunjungan;
d.
pemeriksaan
daftar
pencegahan
dan
penangkalan;
e.
penelitian latar belakang Orang Asing melalui
media elektronik atau media lainnya serta arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan
risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
Indonesia
terhadap
keamanan,
ketertiban,
ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia;
f.
pengambilan data biometrik;
g.
wawancara;
h.
personalisasi dan pencetakan biodata pemohon
pada stiker Visa kunjungan;
i.
penandatanganan Visa kunjungan; dan
j.
penyerahan Visa kunjungan.
(2)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima.
(3)
Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara
dilakukan dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
dilaporkan
kepada
Direktur
Jenderal.
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1)
Pemberian
Visa
kunjungan
yang
diajukan
oleh
Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia
dan
memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal
dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b.
entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda
terima permohonan;
c.
pemeriksaan
daftar
pencegahan
dan
penangkalan;
d.
penelitian latar belakang Orang Asing melalui
media elektronik atau media lainnya serta arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan
risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
Indonesia
terhadap
keamanan,
ketertiban,
ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia;
e.
pengambilan data biometrik;
f.
wawancara;
g.
pemungutan
biaya
kawat
persetujuan
Visa
kunjungan;
h.
Pejabat
Imigrasi
pada
Perwakilan
Republik
Indonesia
meneruskan
permohonan
melalui
kawat
atau
surat
elektronik
ke
Direktur
Jenderal;
i.
pemeriksaan
kelengkapan
persyaratan
oleh
Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
j.
pemeriksaan
ulang
daftar
pencegahan
dan
penangkalan;
k.
penelitian ulang terhadap latar belakang Orang
Asing
melalui
media
elektronik
atau
media
lainnya
serta
arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan
risiko
akan
dampak
kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap
keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik,
dan budaya Indonesia;
l.
penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan;
m.
pemungutan biaya Visa kunjungan oleh Pejabat
Imigrasi
yang
ditunjuk
pada
Perwakilan
Republik
Indonesia
setelah
menerima
Surat
Persetujuan Visa kunjungan;
n.
personalisasi,
pencetakan
biodata
pemohon,
dan
perekatan
stiker
Visa
kunjungan
pada
Dokumen Perjalanan;
o.
penandatanganan Visa kunjungan; dan
p.
penyerahan Visa kunjungan.
(2)
Persetujuan
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3)
Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama
4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara
dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1)
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan
kegiatan:
a.
dalam rangka bekerja; dan
b.
tidak dalam rangka bekerja.
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
(2)
Visa
tinggal
terbatas
dalam
rangka
bekerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a,
meliputi:
a.
sebagai tenaga ahli;
b.
bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat
apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan nusantara, laut teritorial, atau landas
kontinen,
serta
Zona
Ekonomi
Eksklusif
Indonesia;
c.
melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d.
melakukan
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
profesi dengan menerima bayaran;
e.
melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan
film yang bersifat komersial dan telah mendapat
izin dari instansi yang berwenang;
f.
melakukan pengawasan kualitas barang atau
produksi;
g.
melakukan inspeksi atau audit pada cabang
perusahaan di Indonesia;
h.
melayani purnajual;
i.
memasang dan mereparasi mesin;
j.
melakukan
pekerjaan
nonpermanen
dalam
rangka konstruksi;
k.
mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan
olah raga;
l.
mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m.
melakukan kegiatan pengobatan; dan
n.
calon tenaga kerja asing yang akan bekerja
dalam rangka uji coba keahlian.
(3)
Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b,
meliputi:
a.
melakukan penanaman modal asing;
b.
mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c.
mengikuti pendidikan;
d.
penyatuan keluarga;
e.
repatriasi; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
f.
wisatawan lanjut usia mancanegara.
(4)
Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
d, yaitu:
a.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri yang warga negara Indonesia;
b.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
atau Izin Tinggal Tetap;
c.
anak hasil perkawinan yang sah antara Orang
Asing dengan warga negara Indonesia;
d.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang
kawin
secara
sah
dengan
warga
negara
Indonesia; dan
e.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin yang menggabungkan
diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(5)
Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
kepada
Orang
Asing
setelah
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(6)
Persetujuan
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Orang Asing
pada
Perwakilan
Republik
Indonesia
atau
oleh
Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
6.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a.
2 (dua) tahun;
b.
1 (satu) tahun;
c.
6 (enam) bulan;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
d.
90 (sembilan puluh) hari; atau
e.
30 (tiga puluh) hari.
(2)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing
dalam hal:
a.
penanam modal;
b.
pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan;
dan
c.
tenaga ahli pada organisasi internasional di
bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat
diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a.
melakukan
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
profesi dengan menerima bayaran;
b.
melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan
film yang bersifat komersial dan telah mendapat
izin dari instansi yang berwenang;
c.
melakukan pengawasan kualitas barang atau
produksi;
d.
melakukan inspeksi atau audit pada cabang
perusahaan di Indonesia;
e.
melayani purna jual;
f.
memasang dan mereparasi mesin;
g.
melakukan
pekerjaan
nonpermanen
dalam
rangka konstruksi;
h.
mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan
olahraga;
i.
mengadakan kegiatan olahraga profesional;
j.
melakukan kegiatan pengobatan;
k.
calon tenaga kerja asing yang akan bekerja
dalam rangka uji coba keahlian;
l.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia;
m.
anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia;
n.
repatriasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
o.
eks warga negara Indonesia;
p.
wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
q.
tenaga
ahli,
penanam
modal,
pelatihan
dan
penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa
yang mengikuti pendidikan.
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada
Orang
Asing
pada
saat
kedatangan
di
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
Visa
tinggal
terbatas
saat
kedatangan
yang
diberikan
untuk
tinggal
dalam
rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
(3)
Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Orang
Asing
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Direktur
Jenderal
atau
Pejabat
Imigrasi
yang
ditunjuk.
8.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1)
Pemberian
Visa
tinggal
terbatas
yang
permohonannya
diajukan
oleh
Penjamin
kepada
Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b.
entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda
terima permohonan;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
c.
pemungutan
biaya
kawat
persetujuan
Visa
tinggal terbatas;
d.
pemeriksaan
daftar
pencegahan
dan
penangkalan;
e.
penelitian latar belakang Orang Asing melalui
media elektronik atau media lainnya serta arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan
risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
Indonesia
terhadap
keamanan,
ketertiban,
ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia;
f.
penerbitan
Surat
Persetujuan
Visa
tinggal
terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia
untuk memberikan Visa tinggal terbatas;
g.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
menerima
Surat
Persetujuan
Visa
tinggal
terbatas dari Direktur Jenderal;
h.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan
cetak tanda permohonan;
i.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
memungut
pembayaran
biaya
Visa
tinggal
terbatas;
j.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
pengecekan
ulang
pada
daftar
pencegahan dan penangkalan;
k.
penelitian ulang terhadap latar belakang Orang
Asing
melalui
media
elektronik
atau
media
lainnya
serta
arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan
risiko
akan
dampak
kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap
keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik,
dan budaya Indonesia;
l.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
pengambilan
data
biometrik
foto
dan sidik jari;
m.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
wawancara
dengan
melakukan
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
pertimbangan
atas
data
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf j;
n.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
personalisasi
dan
pencetakan
biodata
pemohon
pada
stiker
Visa
tinggal
terbatas;
o.
penandatanganan
Visa
tinggal
terbatas
oleh
Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia; dan
p.
penyerahan Visa tinggal terbatas.
(2)
Persetujuan
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3)
Penyelesaian
pemberian
Visa
tinggal
terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam
waktu
paling
lama
(empat)
hari
kerja
terhitung setelah wawancara dan telah membayar
biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9.
Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1)
Pemberian
Visa
tinggal
terbatas
yang
permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada
Direktur
Jenderal
melalui
Pejabat
Imigrasi
yang
ditunjuk
pada
Perwakilan
Republik
Indonesia
dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b.
pemungutan
biaya
kawat
persetujuan
Visa
tinggal terbatas;
c.
Perwakilan
Republik
Indonesia
meneruskan
permohonan
melalui
kawat
atau
surat
elektronik ke Direktur Jenderal;
d.
pemeriksaan
kelengkapan
persyaratan
oleh
Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
ditunjuk;
e.
pemeriksaan
daftar
pencegahan
dan
penangkalan
oleh
Direktur
Jenderal
atau
Pejabat yang ditunjuk;
f.
penelitian terhadap latar belakang Orang Asing
melalui media elektronik atau media lainnya
serta
arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan risiko akan dampak kedatangan
Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan,
ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya
Indonesia;
g.
penerbitan
Surat
Persetujuan
Visa
tinggal
terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia
untuk memberikan Visa tinggal terbatas;
h.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
menerima
Surat
Persetujuan
Visa
tinggal
terbatas dari Direktur Jenderal;
i.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan
cetak tanda permohonan;
j.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
memungut
pembayaran
biaya
Visa
tinggal
terbatas;
k.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
pengecekan
ulang
pada
daftar
pencegahan dan penangkalan;
l.
penelitian ulang terhadap latar belakang Orang
Asing
melalui
media
elektronik
atau
media
lainnya
serta
arsip
layanan
Keimigrasian
sebagai
pertimbangan
risiko
akan
dampak
kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap
keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik,
dan budaya Indonesia;
m.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
pengambilan
data
biometrik
foto
dan sidik jari;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
n.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
wawancara
dengan
melakukan
pertimbangan
atas
data
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
o.
petugas pada Perwakilan Republik Indonesia
melakukan
personalisasi
dan
pencetakan
biodata
pemohon
pada
stiker
Visa
tinggal
terbatas;
p.
penandatanganan
Visa
tinggal
terbatas
oleh
Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia; dan
q.
penyerahan Visa tinggal terbatas.
(2)
Persetujuan
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima.
(4)
Penyelesaian permohonan pemberian Visa tinggal
terbatas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan
wawancara.
10. Ketentuan dalam huruf A angka 4 dan huruf B angka 1
sampai
dengan
Lampiran
diubah
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51
TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG
PROSEDUR
TEKNIS
PERMOHONAN
DAN
PEMBERIAN
VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS
INDEKS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS
A.
VISA KUNJUNGAN
No
Jenis Visa
Indeks
Kegiatan
1.
Visa Kunjungan 1 (satu)
kali perjalanan
B211A
Kegiatan wisata, keluarga, sosial
budaya,
tugas
pemerintahan,
bisnis meliputi antara lain:
a.
wisata;
b.
keluarga;
c.
sosial;
d.
seni dan budaya;
e.
tugas pemerintahan;
f.
olahraga
yang
tidak
bersifat
komersial;
g.
studi banding, kursus singkat
dan pelatihan singkat;
h.
melakukan
pembicaraan
bisnis;
i.
melakukan pembelian barang;
j.
memberikan
ceramah
atau
mengikuti seminar;
k.
mengikuti
pameran
internasional;
l.
mengikuti rapat yang diadakan
dengan
kantor
pusat
atau
perwakilan di Indonesia;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
m. meneruskan
perjalanan
ke
negara lain; dan
n.
bergabung dengan alat angkut
yang
berada
di
Wilayah
Indonesia.
o.
Untuk
melakukan
pekerjaan
darurat dan mendesak;
2.
Visa Kunjungan 1 (satu)
kali
perjalanan
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
B211B
Kegiatan
kunjungan
industri
meliputi antara lain:
a.
memberikan
bimbingan,
penyuluhan
dan
pelatihan
dalam penerapan dan inovasi
teknologi
industri
untuk
meningkatkan
mutu
dan
desain
produk
industri
serta
kerja
sama
pemasaran
luar
negeri bagi Indonesia;
b.
melakukan
audit,
kendali
mutu produksi atau inspeksi
pada
cabang
perusahaan
di
Indonesia;
c.
calon tenaga kerja asing dalam
uji
coba
kemampuan
dalam
bekerja;
d.
ditambah
dengan
kegiatan
sebagaimana
tertera
dalam
indeks B211A
B211C
Kegiatan jurnalistik dan perfilman
non
komersial
meliputi
antara
lain:
a.
jurnalistik
yang
telah
mendapat
izin
dari
instansi
yang berwenang;
b.
pembuatan
film
yang
tidak
bersifat
komersial
dan
telah
mendapat
izin
dari
instansi
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
yang berwenang;
c.
ditambah
dengan
kegiatan
sebagaimana
tertera
dalam
indeks B211A
3.
Visa
Kunjungan
Saat
Kedatangan
B213
a.
wisata;
b.
keluarga;
c.
sosial;
d.
seni dan budaya;
e.
tugas pemerintahan;
f.
olahraga
yang
tidak
bersifat
komersial;
g.
studi banding, kursus singkat
dan pelatihan singkat;
h.
melakukan pekerjaan darurat
dan mendesak;
i.
melakukan
pembicaraan
bisnis;
j.
melakukan pembelian barang;
k.
memberikan
ceramah
atau
mengikuti seminar;
l.
mengikuti
pameran
internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan
dengan
kantor
pusat
atau
perwakilan di Indonesia;
n.
meneruskan
perjalanan
ke
negara lain; dan
o.
bergabung dengan alat angkut
yang
berada
di
Wilayah
Indonesia.
4.
Visa
Kunjungan
Beberapa Kali Perjalanan
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
D212
Kegiatan
keluarga,
bisnis,
dan
tugas
pemerintahan
bisnis
meliputi antara lain:
a.
keluarga;
b.
sosial;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
c.
seni dan budaya;
d.
tugas pemerintahan;
e.
melakukan
pembicaraan
bisnis;
f.
melakukan pembelian barang;
g.
mengikuti seminar;
h.
mengikuti
pameran
internasional;
i.
mengikuti rapat yang diadakan
dengan
kantor
pusat
atau
perwakilan di Indonesia; dan
j.
meneruskan
perjalanan
ke
negara lain.
B.
VISA TINGGAL TERBATAS
No
Jenis Visa
Indeks
Kegiatan
1.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
bekerja
sebagai
Tenaga
Ahli
Pada
Organisasi Internasional
di
bawah
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C311
Dengan
maksud
bekerja
sebagai
Tenaga
Ahli
Pada
Organisasi
Internasional
di
bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa
2.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
bekerja
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C312
Dengan maksud bekerja, meliputi:
a.
sebagai tenaga ahli;
b.
bergabung
untuk
bekerja
di
atas kapal, alat apung, atau
instalasi
yang
beroperasi
di
wilayah
perairan
nusantara,
laut
teritorial,
atau
landas
kontinen, serta Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia;
c.
melaksanakan
tugas
sebagai
rohaniawan;
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
d.
melakukan
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
profesi
dengan menerima bayaran;
e.
melakukan
kegiatan
dalam
rangka pembuatan film yang
bersifat
komersial
dan
telah
mendapat
izin
dari
instansi
yang berwenang;
f.
melakukan
pengawasan
kualitas barang atau produksi;
g.
melakukan inspeksi atau audit
pada
cabang
perusahaan
di
Indonesia;
h.
melayani purnajual;
i.
memasang
dan
mereparasi
mesin;
j.
melakukan
pekerjaan
nonpermanen
dalam
rangka
konstruksi;
k.
mengadakan
pertunjukan
kesenian,
musik,
dan
olah
raga;
l.
mengadakan kegiatan olahraga
profesional;
m. melakukan
kegiatan
pengobatan; dan
n.
calon tenaga kerja asing yang
akan bekerja dalam rangka uji
coba keahlian.
3.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
melakukan
penanaman modal asing
paling
lama
(satu)
tahun
(memerlukan
persetujuan
Direktur
C313
Dengan
maksud
tidak
bekerja
untuk
melakukan
penanaman
modal asing paling lama 1 (satu)
tahun
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
Jenderal)
4.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
melakukan
penanaman modal asing
paling
lama
(dua)
tahun
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C314
Dengan
maksud
tidak
bekerja
untuk
melakukan
penanaman
modal asing paling lama 2 (dua)
tahun
5.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
mengikuti
pelatihan dan penelitian
ilmiah
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C315
Dengan
maksud
tidak
bekerja
untuk
mengikuti
pelatihan
dan
penelitian
6.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
mengikuti
Pendidikan (memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C316
Dengan
maksud
tidak
bekerja
untuk mengikuti Pendidikan
7.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
penyatuan
keluarga
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C317
Dengan
maksud
tidak
bekerja
untuk penyatuan keluarga
8.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk
repatriasi
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C318
Dengan
maksud
tidak
bekerja
untuk repatriasi
9.
Visa
Tinggal
Terbatas
untuk wisatawan lanjut
usia
mancanegara
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
C319
Dengan
maksud
tidak
bekerja
sebagai
wisatawan
lanjut
usia
mancanegara
10. Visa
Tinggal
Terbatas
C320
Kemudahan
bekerja
sambil
www.peraturan.go.id
2016, No.2061
Kemudahan
bekerja
sambil
berlibur
(memerlukan
persetujuan
Direktur
Jenderal)
berlibur
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id