Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
1. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
1. Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
1. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten
tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang
terdaftar dalam daftar umum Paten.
1. Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat
dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
1. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan
pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
1. Gambar adalah gambar teknik dari suatu Invensi yang memuat tanda, simbol, huruf, angka, bagan,
diagram atau sekuen yang menjelaskan bagian-bagian dari Invensi.
1. Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
1. Jasad Renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat
mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop.
1. Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari institusi yang berwenang yang
dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau paten sederhana.
1. Kantor Penerima adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan tempat Permohonan
berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten telah diajukan.
1. Kantor Tujuan adalah kantor nasional atau yang bertindak untuk negara yang dituju oleh Pemohon
berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 37
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Lembaga Penelusuran Internasional adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan yang
ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan penelusuran Internasional berdasarkan Traktat Kerja Sama
Paten.
1. Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional adalah kantor nasional atau organisasi antar-
pemerintahan yang ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan pemeriksaan awal internasional
berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
1. Biro Internasional adalah salah satu bagian dari Badan Kekayaan Intelektual Internasional (World
International Property Organization) yang mengurusi Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama
Paten.
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the
Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal
Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Hari adalah hari kerja.
