Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PERMENKUMHAM No. 34 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Target Kinerja adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan percepatan suatu kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Tim Pembina Target Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Target Kinerja. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4. Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Unit Eselon I adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

Pasal 2

(1) Menteri MENETAPKAN Target Kinerja setiap tahun. (2) Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah.

Pasal 3

Pelaksanaan Target Kinerja dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 4

(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap tahun, pada: a. bulan ke tiga, mulai tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 5 April; b. bulan ke enam, mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli; c. bulan ke sembilan, mulai tanggal 28 September sampai dengan tanggal 5 Oktober; dan d. bulan ke dua belas, mulai tanggal 28 Desember sampai dengan tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman monitoring target kinerja.

Pasal 5

(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pembina Target Kinerja yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

Tim Pembina Target Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. memonitor pencapaian Target Kinerja Kantor Wilayah; b. memantau perkembangan pelaksanaan Target Kinerja para Kepala Kantor Wilayah serta para Kepala Divisi; c. mendorong percepatan pelaksanaan implementasi percepatan Target Kinerja di Kantor Wilayah; d. mendorong peningkatan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah; e. mendorong persiapan penilaian satuan kerja wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Kantor Wilayah binaannya; dan f. membuat laporan berupa rekomendasi Target Kinerja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 7

(1) Menteri dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi sebagimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f dalam hal: a. pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah tidak melaksanakan Target Kinerja; atau b. pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah telah melaksanakan Target Kinerja tetapi tidak memenuhi capaian kinerja. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran secara lisan dan tertulis.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA