Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

PERMENKUMHAM No. 33 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 2. Sistem Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian metode pengawasan yang menggunakan sistem teknologi keamanan penerbangan sipil dan layanan penumpang internasional untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warganegara INDONESIA dan orang asing yang bertujuan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, dan peredaran narkotika melalui lalu lintas orang di bandar udara. 3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar Wilayah INDONESIA. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan orang, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya. (2) Upaya untuk mencegah dan/atau menanggulangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada: a. bandar udara; b. pos lintas batas; dan c. pelabuhan laut.

Pasal 3

(1) Pengawasan Keimigrasian melalui bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian. (2) Sistem pengawasan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sistem teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (Sistem CAIPSS). (3) Penggunaan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lalu lintas setiap orang yang keluar dan masuk Wilayah INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Dalam penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri menyusun rencana: a. strategis penerapan sistem CAIPSS; dan b. aksi pengawasan penerapan sistem CAIPSS. (2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan dengan bentuk kerja sama dengan: a. kementerian/lembaga terkait; dan b. pihak ketiga. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pertukaran data dan informasi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan Sistem CAIPSS pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. para pihak; b. obyek yang diperjanjikan; c. bentuk kontribusi atau konsesi atau pengembalian biaya investasi; d. hak dan kewajiban para pihak; e. jangka waktu; dan f. tempat penyelesaian perselisihan.

Pasal 7

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem CAIPSS yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. (2) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu.

Pasal 8

Pengawasan Keimigrasian melalui lalu lintas orang di darat dan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penghitungan formulasi tarif yang diatur oleh Menteri. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam besaran tarif oleh Menteri setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 10

Kontribusi atau konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh sistem teknologi yang telah ada dan telah diterapkan di bandar udara tetap dioperasikan. (2) Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses dan prosedur integrasi sistem teknologi.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya pada Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA