Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan adalah salah satu kegiatan untuk mensinkronisasi rancangan peraturan perundang- undangan agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan pengadilan yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang memiliki urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Perancang Peraturan Perundang-undangan atau disingkat Perancang adalah, Perancang yang berada atau bertugas di kementerian atau lembaga, dan di pemerintahan daerah.
3. Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
(1) Setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus diharmonisasikan oleh Perancang.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diatur agar dapat dikoordinasikan dan dilakukan dengan tata kelola atau tata kerja, prosedur, mekanisme, koordinasi dan administrasi pengharmonisasian yang baik dan benar atau good governance, dan dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sinkron/harmoni, tidak saling
bertentangan atau tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah, baik secara horisontal maupun secara vertikal.
Pasal 3
(1) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikoordinasikan dan dilaksanakan secara teknis oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah kementerian atau lembaga pemrakarsa mengajukan permohonan pengharmonisasian kepada Menteri.
(3) Anggaran, jadwal dan teknis penyelenggaraan kegiatan pengharmonisasian sebagaimana diatur pada ayat (2) dapat dikoordinasikan dan diatur bersama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan Kementerian atau lembaga pemrakarsa.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perancang dapat didampingi oleh Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang ditugaskan di lingkungan Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan dan/atau di lingkungan kementerian/lembaga lainnya yang memiliki pengalaman memimpin kegiatan pengharmonisasian.
(2) Kementerian atau lembaga dapat mengusulkan Perancangnya untuk ditugaskan menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kementerian atau lembaga dapat mengusulkan Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang ditugaskan mendampingi Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(4) Direktur Jenderal harus menerbitkan surat telah dilakukan harmonisasi oleh Perancang, apabila rancangan peraturan perundang-undangan yang dibahas dalam rapat pengharmonisasian itu sudah tidak lagi mengandung substansi atau materi yang bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan putusan pengadilan.
(5) Rancangan peraturan perundang-undangan yang belum diharmonisasikan oleh Perancang dan/atau ditemukan masih mengandung substansi atau materi yang bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan tidak boleh diundangkan, kecuali telah dilakukan rapat pengharmonisasian atau rapat klarifikasi untuk memperbaikinya.
Pasal 5
(1) Ketentuan teknis lainnya mengenai tata kerja, prosedur, mekanisme, koordinasi, administrasi pengharmonisasian, dan teknis penyelenggaraan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan oleh Perancang yang belum diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Peraturan yang mengatur tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
