Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
2. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
3. Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria formasi Jabatan Notaris.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Menteri menentukan Formasi Jabatan Notaris setelah mendapatkan pertimbangan dari Organisasi Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal terdapat penambahan Formasi Jabatan Notaris diluar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan Formasi Jabatan Notaris paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 30 (tiga puluh) Formasi Jabatan Notaris.
Pasal 4
Informasi Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Penentuan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan menggunakan data dari perbankan.
(3) Penentuan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan menggunakan data dari instansi atau lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan.
(4) Penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan menggunakan database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 6
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
Pasal 7
(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pedoman untuk menentukan Kategori Daerah.
(2) Kategori Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kategori Daerah A meliputi:
1. Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Kota Administrasi Jakarta Barat;
3. Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Kota Administrasi Jakarta Utara; dan
5. Kota Administrasi Jakarta Timur.
b. Kategori Daerah B meliputi:
1. Kota Bandung;
2. Kota Surabaya;
3. Kota Semarang;
4. Kota Medan;
5. Kota Makassar;
6. Kota Tangerang Selatan;
7. Kota Bekasi;
8. Kota Yogyakarta;
9. Kota Depok;
10. Kabupaten Bogor;
11. Kabupaten Tangerang; dan
12. Kabupaten Sleman.
c. Kategori Daerah C meliputi:
1. Kabupaten Bekasi;
2. Kota Bogor;
3. Kota Tangerang;
4. Kabupaten Sidoarjo;
5. Kabupaten Bantul;
6. Kota Surakarta;
7. Kabupaten Deli Serdang;
8. Kabupaten Gowa;
9. Kota Batam;
10. Kota Pekanbaru;
11. Kota Denpasar;
12. Kabupaten Badung; dan
13. Kabupaten Gianyar.
d. Kategori Daerah D meliputi kabupaten/kota selain Kategori Daerah A, Kategori Daerah B, dan Kategori Daerah C.
Pasal 8
(1) Kategori Daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah B.
(2) Kategori Daerah B untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah A dan Kategori Daerah C.
(3) Kategori Daerah C untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah A, Kategori Daerah B, dan Kategori Daerah D.
(4) Kategori Daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari seluruh Kategori Daerah dan pengangkatan Notaris.
Pasal 9
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memindahkan Notaris di luar ketentuan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan permohonan dari Notaris.
Pasal 10
Terhadap permohonan Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yang sudah masuk secara elektronik dalam daftar tunggu dan cadangan daftar tunggu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
