Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
5. Penyuluh Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
6. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Instansi Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Kepegawaian adalah Instansi yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Teknis adalah Instansi yang melaksanakan penyusunan ketentuan teknis mempunyai kewenangan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Diklat adalah Instansi yang mempunyai kewenangan melaksanakan pendidikan, latihan, dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural dan unit kerja yang berada di bawahnya.
14. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16. Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
18. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
21. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
22. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
23. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkat keterampilan/keahlian PNS pada jabatan fungsional yang ditetapkan oleh instansi pembina teknis.
24. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
25. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
26. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, dapat mengusulkan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 3
Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan dan peta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dalam organisasi.
Pasal 4
(1) Usulan Kebutuhan jabatan dan peta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disampaikan oleh Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Usulan instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan usulan instansi pengguna.
(3) Penyusunan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan melalui e-formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan berdasarkan penetapan kebutuhan jabatan Penyuluh Hukum yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat
(1), uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Kepegawaian.
Pasal 6
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan/atau
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau
keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Pasal 7
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) / Strata dua (S2) yang diakui secara kedinasan;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama Penyuluh Hukum Ahli Muda; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya.
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang penyuluhan hukum;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Hukum atau bidang Hukum paling sedikit 2 (dua) tahun;
f. bagi yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan
Fungsional Penyuluh Hukum, Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, hanya dilakukan dengan metode wawancara;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
i. bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
j. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
k. tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
l. tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya;
m. bersedia menduduki jabatan penyuluh hukum dan ditempatkan di seluruh INDONESIA sesuai kebutuhan formasi;
n. sehat jasmani dan rohani dan;
o. bagi penyandang disabilitas harus sesuai dengan kriteria tertentu.
(2) Penyandang disabilitas dengan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o adalah sebagai berikut :
a. mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
b. mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi; dan
c. mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
Pasal 8
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. penyampaian permohonan dan berkas persyaratan administrasi;
b. seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina Diklat;
d. penetapan rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi;
e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum oleh Instansi Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi, kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan.
f. pelaporan pelaksanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 9
PyB mengumumkan pelaksanaan penyesuaian/Inpassing melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 10
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri.
(3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
c. pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian pada instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. salinan ijasah paling rendah Strata 1 (S1/diploma IV/ Strata 2 (S2)) yang telah diakui secara kedinasan;
b. salinan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. salinan keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. salinan keputusan pangkat terakhir;
e. surat keputusan penempatan/atau surat tugas/ surat keputusan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
f. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf f;
g. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
h. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang
berwenang atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimti dan jabatan administrasi sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana format tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya sebagaimana Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
o. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan
menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria khusus;
Pasal 12
(1) Setiap permohonan dan kelengkapan persyaratan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang terdiri dari unsur Instansi Pembina Kepegawaian dan Instansi Pembina Teknis.
(3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas antara lain untuk menentukan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan angka kredit kumulatif berdasarkan kualifikasi pendidikan, pangkat/ golongan ruang, pangkat terakhir dan masa kerja PNS yang bersangkutan.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PyB.
Pasal 13
(1) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan.
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 14
PNS yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, dapat mengajukan permohonan kembali pada periode
Penyesuaian/Inpassing berikutnya dengan memperhatikan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pasal 15
(1) PNS yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. uji tertulis berbasis komputer; dan
b. wawancara.
(3) Dalam hal uji kompetensi melalui uji tertulis berbasis komputer dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara daring, PyB menugaskan kepala kantor wilayah untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta membentuk tim pelaksana uji kompetensi di daerah.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PyB.
Pasal 17
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak berakhirnya waktu Uji Kompetensi.
(2) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi diumumkan dalam laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 18
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 14 (empat belas) Hari setelah hasil Uji Kompetensi diumumkan.
(3) PNS yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Rekomendasi dari Instansi Pembina Teknis.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina teknis paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi
Pasal 19
(1) penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat diselenggarakan instansi pengusul dan/atau pemohon.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh instansi pengusul dan/atau pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapat persetujuan teknis dari Instansi Pembina Teknis.
Pasal 20
Persetujuan teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina Teknis.
Pasal 21
Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengajukan permohonan kembali pada periode Penyesuaian/Inpassing berikutnya.
Pasal 23
(1) Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan pada jangka waktu tertentu.
(2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina Kepegawaian setelah memperoleh rekomendasi dari Instansi Pembina Teknis.
(3) Penetapan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 24
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan proses Penyesuaian/Inpassing dibebankan kepada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta Uji Kompetensi.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi PNS kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi selain PNS di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan kepada instansi pengusul atau pemohon.
Pasal 25
(1) PNS yang telah memperoleh sertifikat diberikan Rekomendasi dari Instansi Pembina Teknis.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 2 (dua) tahun.
(3) PNS yang telah memiliki Sertifikat dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum.
(4) Pengangkatan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Teknis namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional, Instansi Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam hal PNS yang sedang dalam proses Penyesuaian/Inpassing atau yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataan yang diketahui pimpinan dengan alasan yang sah.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
