Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelengarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan
publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang- undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan;
c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I;
d. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II;
e. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan;
f. Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan; dan
g. Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
3. Judul Bagian Kesembilan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 265
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 266 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan
penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 267 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 267
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan;
b. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 268 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 268
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan
bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
8. Ketentuan Pasal 269 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia.
9. Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 270
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan terdiri atas:
a. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan I; dan
b. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II.
10. Ketentuan Pasal 271 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 271
(1) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, desa dan dalam negeri.
(2) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang luar negeri, hukum dan hak asasi manusia, serta kepolisian.
11. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 272
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang Kesejahteraan Rakyat.
12. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan dan penyiapan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan di bidang Kesejahteraan Rakyat.
13. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a. Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I; dan
b. Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat II
14. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
(1) Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang pendidikan, kebudayaan, agama,
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, aparatur negara, dan pariwisata.
(2) Seksi Kesejahteraan Rakyat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pemuda dan olahraga.
15. Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 276
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang perekonomian.
16. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar
pengadilan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat,agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan bidang perekonomian.
17. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 278
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Seksi Bidang Perekonomian I; dan
b. Seksi Bidang Perekonomian II
18. Ketentuan Pasal 279 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 279
(1) Seksi Bidang Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang perencanaan pembangunan nasional, keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perhubungan, dan perikanan.
(2) Seksi Bidang Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, komunikasi dan informatika dan riset serta teknologi.
19. Ketentuan Pasal 280 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 280
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
