Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. 6. Pejabat Fungsional Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. 7. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum. 8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. 9. Pejabat Administrasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah. 10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 11. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 13. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 14. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut dengan Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 15. Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. 16. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional. 17. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. 18. Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Analis Hukum yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 19. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 20. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 21. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 22. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkat keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 23. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 24. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 25. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 26. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 3

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pengguna ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB; dan/atau b. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Pasal 4

(1) Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian/Inpassing. (2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (3) Instansi Pengguna menyusun kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan Instansi Pembina.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 6

Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 7

Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing terdiri atas: a. penyampaian usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, permohonan, dan berkas persyaratan administrasi; b. seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina; c. pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina; d. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum oleh PPK Instansi Pengguna berdasarkan Rekomendasi, kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan Peta Jabatan; dan f. pelaporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pimpinan unit kerja. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan. (4) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat setingkat yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna; b. paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja tingkat pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 9

Dalam menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pemohon mendaftar dan mengunggah usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, surat permohonan serta dokumen persyaratan administrasi melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 10

(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. salinan ijazah sarjana atau diploma empat yang telah dilegalisir; b. salinan keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS; c. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; d. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; e. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir; f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. salinan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir; h. keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; dan i. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf g dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pengguna.

Pasal 11

(1) Terhadap permohonan dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang terdiri dari unsur kepegawaian dan teknis. (3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 12

(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas memeriksa: a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing; b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan. (3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) wajib mengikuti Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi dan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara daring melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 15

(1) Pemohon yang telah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan Rekomendasi oleh Kepala Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diumumkan hasil Uji Kompetensi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir.

Pasal 16

(1) Pemohon yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan oleh PyB Instansi Pengguna untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. Rekomendasi dari Instansi Pembina; b. kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan c. berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Madya.

Pasal 17

(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pengguna dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. (2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Instansi Pengguna dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 18

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 19

Tata cara pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Analis Hukum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh Instansi Pembina kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dalam bentuk rekapitulasi; dan b. Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara, dalam bentuk rekapitulasi.

Pasal 23

(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi sampai dengan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi dan wajib mengikuti Uji Kompetensi ulang. (3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti Uji Kompetensi ulang, Rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil Uji Kompetensi yang pertama dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (4) Permohonan penyesuaian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Kepala Badan.

Pasal 24

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 7 Juli 2022.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA