Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Ahli Waris Notaris yang selanjutnya disebut Ahli Waris adalah suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga.
5. Majelis Pengawas Pusat yang selanjutnya disingkat MPP adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat nasional.
6. Majelis Pengawas Wilayah yang selanjutnya disingkat MPW adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat provinsi.
7. Majelis Pengawas Daerah yang selanjutnya disingkat MPD adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat kabupaten/kota.
8. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
9. Tempat kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten/kota.
10. Wilayah Jabatan Notaris adalah wilayah kerja Notaris yang meliputi seluruh wilayah provinsi di tempat kedudukan Notaris.
11. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
15. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut- turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
c. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
d. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
e. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
f. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua
kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
dan
h. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
(3) Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), calon Notaris harus melampirkan:
a. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
c. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.
(4) Kantor Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan formasi jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Permohonan Pengisian Format Isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
(1) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Setelah mengisi format isian lengkap pemohon wajib mengirimkan berkas fisik paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Pasal 5
(1) Permohonan pengangkatan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak hari terakhir penerimaan berkas.
(2) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaaan negara bukan pajak pengangkatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Hari terakhir diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan.
Pasal 6
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.
(2) Dalam hal pengangkatan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
(2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat
mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi format isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. tanggal lahir;
c. tempat kedudukan yang dimohonkan;
d. tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan
e. tanggal mulai dan berakhirnya magang.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5) Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Pasal 10
(1) Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan.
(3) Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia formasi jabatan Notaris.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 11
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2) Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pengangkatan pada daftar tunggu.
Pasal 12
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik INDONESIA, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pemah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun".
Pasal 13
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Notaris.
(2) Dalam hal Notaris tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
(3) Menteri menerbitkan surat keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal berakhirnya masa pengambilan sumpah jabatan notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tentang pembatalan surat keputusan pengangkatan Notaris disampaikan secara elektronik.
Pasal 14
(1) Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali.
(2) Permohonan pengangkatan kembali dapat diajukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri tentang pembatalan atas surat keputusan pengangkatan Notaris.
(3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8.
Pasal 15
(1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Notaris wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri, dan pejabat lain yang bertanggung jawab dibidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Notaris yang telah melakukan sumpah/janji jabatan Notaris dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Kelengkapan dokumen pendukung aktivasi meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan
alamat kantor; dan
d. foto copy tanda pemberitahuan penerimaan registrasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) melalui surat elektronik dari PPATK.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 17
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap:
a. Perubahan nama; dan/atau
b. Penambahan gelar akademik atau nonakademik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
Pasal 18
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hariterhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
Pasal 19
(1) Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan
d. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi.
(2) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi.
(3) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
b. bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepada desa/lurah, camat, atau pejabat yangberwenang.
Pasal 20
(1) Dalam hal permohonan perubahan nama dan/atau penambahan gelar disetujui, Notaris dapat mencetak surat persetujuan tersebut.
(2) Dalam hal adanya perubahan alamat kantor, Notaris wajib memberitahukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
(3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan mengunggah laporan perubahan alamat kantor yang telah dikirimkan dengan surat tercatat kepada Majelis Pengawas Daerah disertai dengan mengunggah bukti pengiriman.
Pasal 21
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
a. telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun;
b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun; dan
c. menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Pasal 22
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2) Untuk memperoleh sertifikat cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian sertifikat cuti secara elektronik.
(3) Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cuti Notaris dapat langsung dicetak oleh Notaris.
Pasal 23
Permohonan penerbitan seftifikat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 24
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan secara tertulis kepada:
a. MPD, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari6 (enam) bulan;
b. MPW, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c. MPP, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat penunjukan Notaris pengganti; dan
d. asli sertifikat cuti Notaris.
Pasal 25
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sudah harus diterima oleh MPD, MPW, atau MPP dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.
(2) Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPD, MPW, atau MPP menandatangani sertifikat cuti yang memuat data pengambilan cuti.
(3) MPD, MPW, atau MPP mencatat data pengambilan cuti dalam buku register cuti Notaris.
Pasal 26
(1) MPD, MPW, atau MPP dapat menolak permohonan cuti yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2) Terhadap penolakan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 27
(1) Notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada MPD, MPW, atau MPP.
(2) Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti.
(3) Notaris Pengganti yang ditunjuk harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
(4) Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi;
c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
e. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
f. daftar riwayat hidup; dan
g. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Pasal 28
Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 29
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada MPP.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat negara yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
d. asli sertifikat cuti Notaris; dan
e. surat penunjukan notaris pengganti.
(4) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan.
(5) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menunjuk notaris pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 31
Dalam hal pengajuan cuti disetujui, Majelis Pengawas Pusat mengeluarkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan.
Pasal 32
Dalam halmenjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21, Majelis Pengawas Pusat dapat mempertimbangkan permohonan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghindari rangkap jabatan yang dilakukan oleh Notaris
Pasal 34
Dalam hal keadaan mendesak, suami/isteri, atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris.
Pasal 35
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti pada saat dimulainya cuti.
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Prokotol Notaris kepada Notaris, (1) satu hari setelah cuti berakhir.
(3) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara yang disampaikan ke MPD, MPW dan MPP.
Pasal 36
Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri dengan mengisi Format Isian laporan cuti.
Pasal 37
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan notaris kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris; dan
b. pindah tempat kedudukan ke Wilayah Jabatan Notaris lain.
(3) Permohonan pindah wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.
Pasal 38
(1) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Pasal 39
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian
perpindahan Notaris secara elektronik melalui laman resmi direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan formasi jabatan Notaris dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pengisian Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(4) Permohonan Pengisian Format isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) wajib membayar biaya akses perpindahan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Setelah mengisi format isian lengkap pemohon wajib mengirimkan dokumen pendukung paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
c. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
d. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris
e. fotokopi sertifikat cuti;
f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari notaris yang akan pindah.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohontidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Pasal 41
(1) Permohonan perpindahan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak hari terakhir penerimaan berkas.
(2) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari terakhir diverifikasi sebagimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), Menteri menyetujui permohonan perpindahan.
Pasal 42
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) ditetapkan dalam surat keputusan Menteri.
(2) Penyampaian surat keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
Pasal 43
(1) Dalam hal permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.
(2) Dalam hal perpindahan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.
Pasal 44
(1) Dalam hal permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
(2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.
Pasal 45
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan perpindahan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi format isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. tanggal lahir;
c. tempat kedudukan yang dimohonkan;
d. tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan
e. sk pengangkatan/sk terakhir dan berita acara sumpah.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5) Permohonan perpindahan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Pasal 46
(1) Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2) Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan perpindahan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia formasi jabatan Notaris
(3) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 47
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang di mohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2) Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan tata cara perpindahan pada daftar tunggu.
Pasal 48
(1) Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan Notaris ke Wilayah Jabatan Notaris lain.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. situasi keamanan yang tidak terkendali; atau
c. pertimbangan kemanusiaan lainnya.
(3) Permohonan diajukan dengan melampirkan surat keterangan masing-masing kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 49
Dalam hal memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan ke Wilayah Jabatan lain, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Organisasi Notaris dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 50
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dalam keadaan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Pasal 51
(1) Sebelum menjalankan jabatannya di tempat kedudukan yang baru, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pelaksanaan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan pindah Wilayah Jabatan Notaris.
(3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris.
Pasal 52
(1) Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2) Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (3) melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata; dan
b. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan
Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota, yang mengakibatkan terjadinya perubahan tempat kedudukan Notaris maka tempat kedudukan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan Notaris atau keputusan perpindahan Notaris yang bersangkutan dapat diubah sesuai dengan permohonan.
(2) Notaris yang bersangkutan wajib memberitahukan secara elektronik kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan Notaris karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi keputusan pengangkatan Notaris atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/ janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi peta wilayah pemekaran provinsi atau kabupaten/kota; dan
d. alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stampel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan Pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(4) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan Keputusan penyesuaian tempat kedudukan.
(5) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Notaris tidak memberitahukan kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan Notaris, Notaris wajib mengajukan perpindahan tempat kedudukan dan/atau wilayah jabatan Notaris sesuai dengan syarat dan tata cara perpindahan Notaris.
Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah kota/kabupaten yang mengakibatkan terjadinya perubahan wilayah kerja Notaris, maka wilayah kerja yang tercantum dalam pengangkatan Notaris yang bersangkutan secara hukum beralih ke wilayah kerja yang baru, tanpa merubah surat keputusan yang telah dikeluarkan.
(2) Beralihnya wilayah kerja yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
a. surat permohonan dari Notaris;
b. surat pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa selama diangkat sampa dengan terjadinya pemekaran, Notaris tidak pernah pindah alamat kantor;
c. surat pernyataan dari kelurahan/kecamatan yang menyatakan alamat kantor tersebut adalah benar merupakan hasil pemekaran;
d. surat pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa selama alamat kantor dinyatakan sebagai wilayah pemekaran Notaris telah mengikuti tempat kedudukan hasil pemekaran yang telah dicantumkan dalam akta.
e. fotokopi keputusan pengangkatan Notaris atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
f. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
g. fotokopi peta wilayah pemekaran provinsi atau kabupaten/kota; dan
h. alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(3) Menteri tidak dapat MENETAPKAN wilayah kerja yang baru jika Notaris tidak dapat membuktikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Menteri MENETAPKAN wilayah kerja Notaris yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menyesuaikan tempat kedudukan pada layanan online Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 55
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain
yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
Pasal 56
(1) Dalam hal Notaris berhenti karena meninggal dunia dalam menjalankan jabatan, Ahli Waris wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia, untuk selanjutnya dalam kesempatan pertama MPD melaporkan atau memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(2) Dalam hal Notaris tidak memiliki Ahli Waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh karyawan Notaris atau rekan Notaris;
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan/atau
b. surat keterangan dari kerabat terdekat dari Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris;
Pasal 57
Setelah menerima pemberitahuan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protocol sementara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat atau pemberitahuan diterima.
Pasal 58
(1) Pejabat Sementara Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau lulusan lenjang strata dua kenotariatan;
e. telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut;
dan
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk yang telah dilegalisasi;
c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
e. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
f. daftar riwayat hidup; dan
g. surat pernyataan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Pasal 59
Dalam hal MPD tidak menunjuk Pejabat sementara Notaris sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2), MPD menunjuk dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang Protokol.
Pasal 60
Sebelum menjalankan jabatannya, Pejabat Sementara Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan Notaris dengan lafal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal MPD telah menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protokol sementara sebagaimana dimaksud pasal 59, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris tersebut sebagai pemegang protokol sementara dalam jangka waktu paling lama 60 (enam pulu) hari.
(2) MPD MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris sebelum berakhirnya masa Jabatan Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris Pemegang Protokol yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
d. asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol.
(4) Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris Pemegang Protokol yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
d. asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol.
(5) Menteri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris.
(6) Setelah penerbitan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan Protokol Notaris, Pejabat Sementara Notariswajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keputusan.
Pasal 62
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(2) Pejabat sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak masa jabatan sebagai Pejabat Sementara Notaris berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyampaian usulan dari ahli waris.
(4) Penyampaian penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol oleh MPD dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan
d. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
Pasal 63
(1) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diterima secara lengkap.
(2) MPD menyerahkan protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
(1) Notaris yang telah berumur:
a. 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak memperpanjang masa jabatannya; atau
b. telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahunharus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disampaikan dalam waktu paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 67 (enam puluh lima) tahun.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(6) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 66
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) terlampaui.
Pasal 67
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan
mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan
b. surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diajukan secara elektronik atau dalam keadaan tertentu dapat diajukan secara manual.
(4) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Menteri MENETAPKAN Keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Pasal 69
(1) Notaris yang berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
(2) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 70
(1) Dalam hal Notaris yang telah berumur 65 tahun dan 67 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) huruf a dan b tidak memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan Notaris, maka Menteri akan memberhentikan Notaris yang dimaksud secara otamatis melalui sistem.
(2) Dalam hal memberhentikan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada MPD.
(3) MPD MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(4) MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi:
a. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
b. Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol.
(5) Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
b. Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol.
(6) Menteri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris.
(7) Setelah penerbitan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris, MPD wajib mengambil Protokol Notaris dari Notaris yang diberhentikan dan menyerahkan kepada pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh
Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keputusan.
Pasal 71
(1) Notaris yang berhenti dari jabatannya karena permintaan sendiri, wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum mengajukan permohonan berhenti kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(4) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 72
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) terlampaui.
Pasal 73
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. surat penunjukan dari MPD yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
b. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 74
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen diterima.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Pasal 75
(1) Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditetapkan.
(2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 76
(1) Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus-menerus wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris dinyatakan tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah, dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, atau keluarga semenda sampai derajat ketiga.
(3) Dalam hal Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah, dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, atau keluarga semenda sampai derajat ketiga, tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemberitahuan dilakukan oleh karyawan Notaris.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan Notaris tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus;
e. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
f. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(6) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 77
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terlampaui.
Pasal 78
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang bersangkutan atau dari MPD yang memuat ketidakmampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya; dan
d. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 79
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Pasal 80
(1) Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus-menerus, tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ditetapkan.
(2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 81
(1) Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris diangkat sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat alasan pemberhentian sebagai Notaris;
d. Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai negeri, advokat atau jabatan lain yang telah dilegalisasi;
e. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
f. asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 82
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) terlampaui.
Pasal 83
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. surat penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan
b. surat pernyataan kesediaaan sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 84
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Pasal 85
(1) Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83.
(2) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 86
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
e. sedang menjalani masa penahanan.
Pasal 87
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 86, MPP menyampaikan secara manual atau elektronik permintaan Notaris pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan.
(2) Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian
sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
Pasal 88
(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara Notaris berakhir, Notaris pemegang protokol wajib melakukan serah terima kembali protokol kepada Notaris yang diberhentikan sementara, dihadapan MPD dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir.
Pasal 89
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul MPP apabila:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris;
d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris; dan/atau
e. tidak melaksanakan serah terima protokol tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 90
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, MPP menyampaikan secara manual atau elektronik permintaan Notaris Pemegang Protokol kepada
MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak putusan diucapkan.
(2) Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
Pasal 91
(1) Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
Pasal 92
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 93
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, MPP menyampaikan secara manual atau elektronik permintaan Notaris Pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak putusan diucapkan.
(2) Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP
menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
Pasal 94
(1) Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 wajib melakukan serah terima protokol dihadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
Pasal 95
(1) Pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 89 dan Pasal 92, MPP dapat menerima laporan dari masyarakat atau atas usul Organisasi Notaris serta rekomendasi MPD dan MPW.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara bertanggungjawab dan tata cara pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
Pasal 97
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan.
(2) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling singkat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia dan mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. asli surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan dari dokter rumah sakit;
b. asli surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa atau psikiater rumah sakit;
c. asli rekomendasi dari MPD, MPW, atau MPP;
d. asli rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris;
dan
e. asli surat penunjukan MPD kepada Notaris sebagai pemegang protokol.
(5) Bukti pengiriman dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik kepada Menteri.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan dianggap gugur.
Pasal 98
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diajukan kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun maka permohonanditolak.
(2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Pasal 99
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen pendukung diterima.
(2) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secaraelektronik mengenai jadwal wawancara dengan Direktur Perdata atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris.
(4) Dalam hal berdasarkan hasilwawancara permohonan dinyatakan disetujui, pemohon membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia.
(5) Berdasarkan bukti pembayaran biaya pembayaran biaya permohonan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon dapat mencetak sendiri Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Masa JabatanNotaris.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris ditolak, pemohon menerima pemberitahuan
untuk mengajukan permohonan pemberhentian Notaris secara elektronik.
Pasal 100
(1) Notaris yang telah diperpanjang masa jabatannya dalam jangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) Hari sebelum berakhir masa jabatannya wajib mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD.
(2) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protocol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak usulan diterima.
(3) Dalam hal MPD tidak menerima usulan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD wajib menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tenggang waktu yang telah ditentukan pada ayat (2) terlampaui.
Pasal 101
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap seluruh calon Notaris yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pengangkatan Notaris namun belum mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris, tetap mengikuti pelatihan peningkatan kualitas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. terhadap permohonan perpindahan wilayah kerja jabatan Notaris yang diajukan sampai dengan 30 September 2019, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan,
Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
Pasal 102
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1727); dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 103
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DA HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
