Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
3. Majelis Pemeriksa adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi yang dibentuk oleh Majelis Pengawas.
4. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
5. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengawasan adalah kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
9. Kepala Kantor Wilayah adalah pelaksana tugas instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
12. Hari adalah hari kerja.
