Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
3. Pelaksanaan Paten adalah kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
(2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Pasal 3
Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan Patennya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.
Pasal 4
Permohonan penundaan Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
Pasal 5
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten.
Pasal 6
Penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Patennya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak tanggal Keputusan dan dapat diperpanjang dengan disertai alasan.
Pasal 7
Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
