Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan. 2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 3. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA. 4. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA. 5. Sertifikat Pendaftaran adalah dokumen keimigrasian elektronik dan nonelektronik yang diberikan kepada subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebagai bukti pendaftaran. 6. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah INDONESIA. 9. Penanggung Jawab adalah suami atau istri dalam suatu perkawinan yang bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya. 10. Pengecekan Keimigrasian adalah pengecekan keabsahan dokumen, keberadaan, dan kegiatan Orang Asing yang dilakukan dengan cara mendatangi orang, instansi, atau tempat lain yang berkaitan dengan permohonan. 11. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian. 12. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG di bidang keimigrasian. 13. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Perwakilan Republik INDONESIA. 14. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA. 15. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 16. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 19. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Subjek anak berkewarganegaraan ganda meliputi: a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara INDONESIA dan ibu warga negara asing; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara INDONESIA; c. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara INDONESIA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; d. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik INDONESIA dari seorang ayah dan ibu warga negara INDONESIA yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; e. anak warga negara INDONESIA yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; f. anak warga negara INDONESIA yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan; g. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; h. anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara INDONESIA; dan i. anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 3

(1) Subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. (2) Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.

Pasal 4

(1) Dalam hal pendaftaran dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pendaftaran ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (2) Dalam hal pendaftaran dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, pendaftaran diajukan di Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada: a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 5

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. akta kelahiran anak dan/atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik INDONESIA; b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; c. paspor kebangsaan ayah atau ibu; d. paspor Republik INDONESIA ayah atau ibu; e. surat kehilangan kewarganegaraan INDONESIA kedua orang tua bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain; dan f. pasfoto anak berkewarganegaraan ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d juga harus melampirkan: a. paspor Republik INDONESIA kedua orang tuanya yang masih berlaku; atau b. nomor induk kependudukan kedua orang tuanya. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f, juga harus melampirkan penetapan dari pengadilan. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h juga harus melampirkan: a. penetapan dari pengadilan; dan b. petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g juga harus melampirkan: a. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan b. keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.

Pasal 6

(1) Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara elektronik. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan pemohon diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon secara elektronik dan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pasal 7

(1) Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh Sertifikat Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak dalam kertas berwarna putih ukuran A4. (4) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda memiliki paspor biasa, selain diberikan Sertifikat Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan keterangan pada halaman pengesahan (endorsement) dalam paspor biasa anak berkewarganegaraan ganda.

Pasal 8

(1) Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan Affidavit. (3) Fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa; b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara INDONESIA. (4) Permohonan Affidavit dilakukan oleh orang tua atau wali. (5) Permohonan Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.

Pasal 9

(1) Dalam hal permohonan dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (2) Dalam hal permohonan dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, permohonan diajukan di Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada: a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Permohonan Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 10

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. paspor kebangsaan anak; b. Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan c. pasfoto berwarna terbaru anak berkewarganegaraan ganda dengan latar belakang berwarna putih. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara elektronik setelah menerima notifikasi pembayaran biaya. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pembayaran biaya diterima. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan secara elektronik dan pemohon diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menerbitkan Affidavit dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen dinyatakan lengkap.

Pasal 12

(1) Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dengan kertas berwarna putih ukuran 8,56 cm (delapan koma lima enam sentimeter) x 5,39 cm (lima koma tiga sembilan sentimeter). (4) Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan atau disatukan pada paspor kebangsaan anak berkewarganegaraan ganda. (5) Masa berlaku Affidavit sama dengan masa berlaku paspor kebangsaan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 13

(1) Anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah INDONESIA. (2) Orang tua dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan setiap perubahan status sipil dan kewarganegaraan.

Pasal 14

Affidavit dinyatakan tidak berlaku jika anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit: a. sudah kawin; b. menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan; atau c. meninggal dunia.

Pasal 15

(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya secara elektronik paling lama 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (2) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing meliputi: a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA; b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit, sertifikat atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan/atau fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda; dan c. anak yang memiliki surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.

Pasal 16

(1) Dalam hal penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, penyampaian diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (2) Dalam hal penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) huruf b, penyampaian diajukan kepada: a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (3) Penyampaian pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 17

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan dengan mengisi formulir sebagai bukti penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan secara elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; b. paspor kebangsaan yang dimiliki; c. Affidavit; d. petikan keputusan Menteri yang MENETAPKAN kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan/atau e. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 18

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara elektronik dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi dan Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan pemohon diberikan waktu 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyetujui dan menerbitkan surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen dinyatakan lengkap.

Pasal 19

(1) Surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) memuat pencabutan dokumen keimigrasian dan diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dengan menggunakan jenis kertas warna putih ukuran A4.

Pasal 20

(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di wilayah INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan d. memberikan izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 21

(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di luar wilayah INDONESIA, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; dan c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki. (2) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 22

(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diperlakukan sebagai Orang Asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui atau didapatkan di wilayah Republik INDONESIA, terhadap anak tersebut dapat diberikan izin tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan atau diketahui bertempat tinggal di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi yang menerbitkan Affidavit, Pejabat Imigrasi melaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Persetujuan pemberian izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah: a. dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan; b. pencabutan Affidavit; c. pencabutan paspor Republik INDONESIA; dan/atau d. pencabutan petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat; d. pekerjaan; e. status kewarganegaraan ganda; f. data diri orang tua atau wali; g. keterangan atau alasan tidak menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan; dan h. dasar pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi merekomendasikan penerbitan izin tinggal tetap bagi yang bersangkutan. (6) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengunggah dokumen sebagai berikut: a. berita acara pemeriksaan atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan; b. paspor kebangsaan asing yang dimiliki; c. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; d. akta/kutipan akta kelahiran; e. Affidavit bagi yang memiliki; f. petikan Keputusan Menteri yang MENETAPKAN kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; g. Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan h. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (7) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf e disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (8) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f dan huruf h disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 23

(1) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditemukan atau diketahui bertempat tinggal di luar wilayah INDONESIA, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Terhadap anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri harus melakukan pencabutan: a. Affidavit; b. Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; c. paspor Republik INDONESIA; dan/atau d. petikan keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA yang dimiliki oleh yang bersangkutan. (3) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (4) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri kepada Direktur Jenderal. (5) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 24

(1) SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 25

(1) Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan dilakukan oleh Penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan dari Penjamin; b. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; c. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun; d. surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; e. rekomendasi dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; f. nomor pokok wajib pajak; dan g. pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 26

(1) Permohonan SKIM dalam rangka memperoleh kewarganegaraan melalui proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA dapat diajukan oleh Penanggung Jawab dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan dari Penanggung Jawab; b. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; c. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan dengan Penanggung Jawab istri atau suami warga negara INDONESIA; d. kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun; e. keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah pada instansi berwenang; f. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, Penanggung Jawab, dan 2 (dua) orang saksi; dan g. pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 27

Selain melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, setiap permohonan SKIM harus memenuhi ketentuan: a. sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; b. tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan; c. tidak pernah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian; d. tidak memiliki SKIM yang masih berlaku; dan e. tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA.

Pasal 28

(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 serta pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 secara elektronik setelah menerima notifikasi pembayaran biaya. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pembayaran biaya diterima. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan Penjamin atau Penanggung Jawab diberikan waktu 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (4) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal Orang Asing yang dimohonkan SKIM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Kantor Imigrasi menolak permohonan dan menyampaikan surat penolakan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab secara elektronik.

Pasal 29

(1) Kepala Kantor Imigrasi melakukan Pengecekan Keimigrasian pada setiap permohonan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan keabsahan berkas asli persyaratan kelengkapan permohonan; dan b. mengetahui manfaat dan informasi lainnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. (3) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan selesai diverifikasi. (4) Dalam melakukan Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah sesuai wilayah kerjanya. (5) Hasil Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Pasal 30

(1) Dalam hal berdasarkan hasil Pengecekan Keimigrasian diketahui bahwa dokumen persyaratan yang telah diverifikasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi menolak permohonan dan memberitahukan surat penolakan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab secara elektronik. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengecekan Keimigrasian dinyatakan bahwa dokumen persyaratan yang telah diverifikasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.

Pasal 31

(1) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan secara elektronik. (2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan elektronik dari Kepala Kantor Imigrasi.

Pasal 32

(1) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Direktur Jenderal dapat melakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan jika diperlukan. (3) Pengecekan Keimigrasian tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah. (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu: a. 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima; atau b. 14 (empat belas) Hari sejak permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima jika dilakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan. (5) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 33

(1) Dalam hal permohonan disetujui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan SKIM dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan persetujuan diterbitkan. (2) Dalam hal permohonan ditolak oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat penolakan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan diterbitkan. (3) Penerbitan SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Penjamin atau Penanggung Jawab. (4) Penolakan permohonan SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Penjamin atau Penanggung Jawab dan disertai dengan alasan penolakan. (5) Penjamin atau Penanggung Jawab dapat mengunduh dan mencetak SKIM elektronik atau surat penolakan permohonan dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.

Pasal 34

SKIM dinyatakan gugur dan habis berlaku jika: a. SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan; b. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapnya berakhir; c. mendapatkan putusan/penetapan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi: 1. warga negara asing yang sedang Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA; atau 2. warga negara asing yang sedang mengajukan Pewarganegaraan yang izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga; d. cerai mati dengan suami atau isteri warga negara INDONESIA bagi warga negara asing yang sedang Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA; atau e. dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Pasal 35

(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga negara INDONESIA melalui Pewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah. (4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tinggal keimigrasian yang dimiliki; b. izin masuk kembali; dan/atau c. surat keterangan keimigrasian bagi yang memiliki. (5) Selain dokumen atau surat Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon juga mengunggah dokumen yang terdiri atas: a. keputusan PRESIDEN mengenai pengabulan terhadap permohonan Pewarganegaraan; b. berita acara pengambilan sumpah; dan c. keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.

Pasal 36

(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (5). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Imigrasi tidak menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak dokumen atau surat keimigrasian dinyatakan lengkap.

Pasal 37

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh dan mencetak lembar elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.

Pasal 38

(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga negara INDONESIA melalui Pernyataan Memilih Kewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkan surat keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA. (4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tinggal keimigrasian; b. keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA; dan c. keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.

Pasal 39

(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Imigrasi tidak menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak dokumen atau surat keimigrasian dinyatakan lengkap.

Pasal 40

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 39 ayat (4) diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh dan mencetak lembar elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.

Pasal 41

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan berakibat anak berkewarganegaraan ganda wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum diterbitkan. (4) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan. (5) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tinggal keimigrasian; b. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan c. keputusan PRESIDEN atau Menteri yang menyatakan memperoleh kewarganegaraan INDONESIA bagi kedua orang tuanya.

Pasal 42

(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (5). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Imigrasi tidak menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak dokumen atau surat keimigrasian dinyatakan lengkap.

Pasal 43

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh dan mencetak lembar elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.

Pasal 44

Surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) menjadi persyaratan permohonan Affidavit.

Pasal 45

(1) Direktur Jenderal menerima, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan setiap data terkait: a. anak berkewarganegaraan ganda yang mendapatkan keputusan Menteri menjadi warga negara INDONESIA; b. orang asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui Pewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. warga yang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. (2) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada SIMKIM. (3) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama; b. jenis kelamin; c. tempat tanggal lahir; d. Affidavit; dan e. keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA. (4) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama; b. jenis kelamin; c. tempat tanggal lahir; d. asal kebangsaan; dan e. keputusan PRESIDEN mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan. (5) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nama; b. jenis kelamin; c. tempat tanggal lahir; d. paspor kebangsaan; e. berita negara atau surat keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan f. alasan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus melakukan pendataan ulang berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; dan b. anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh fasilitas keimigrasian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus melakukan pendataan ulang fasilitas keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri paling lama sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Pasal 47

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sertifikat atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; b. Affidavit anak berkewarganegaraan ganda yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; dan c. surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKIM yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 404); b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH- 19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 371); dan c. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY