Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PERMENKUM No. 37 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. 2. Akreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/penjenjangan dalam pemberian bantuan hukum. 3. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 4. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 5. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 6. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Organisasi adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan untuk memberikan layanan Bantuan Hukum kepada orang atau kelompok orang miskin. 7. Panitia adalah Panitia Verifikasi dan Akreditasi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Menteri melakukan Verifikasi dan Akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau Organisasi untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap: a. lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berminat menjadi Calon Pemberi Bantuan Hukum; dan b. Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 3

(1) Untuk melakukan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk Panitia. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan independen.

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Panitia terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari Kementerian Hukum; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota yang berasal dari Kementerian Hukum; dan c. 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur: 1. akademisi; 2. tokoh masyarakat; dan 3. lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitia harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani c. berpendidikan paling rendah strata I; d. memahami penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan e. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. (4) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia yang berasal dari lembaga bantuan hukum atau Organisasi juga harus berpengalaman di bidang pemberian Bantuan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 5

(1) Panitia bertugas menyeleksi, mengevaluasi, dan menentukan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia dibantu oleh sekretariat: a. pusat; dan b. wilayah. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Panitia. (3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. (4) Sekretariat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (5) Sekretariat pusat dan sekretariat wilayah bertanggung jawab kepada ketua Panitia.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Panitia melakukan: a. pengumuman pendaftaran Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi kemasyarakatan melalui media cetak dan/atau media elektronik, dengan masa pendaftaran 15 (lima belas) hari kerja; b. pendataan dan penyusunan daftar Permohonan lembaga bantuan hukum atau Organisasi kemasyarakatan yang akan dilakukan Verifikasi dan Akreditasi; c. pemeriksaan administrasi; d. pemeriksaan faktual; e. penyampaian usul penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada Menteri serta pemberian pertimbangan kepada Menteri; dan f. pengumuman hasil Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melakukan: a. pencocokan identitas lembaga bantuan hukum atau Organisasi; b. pencocokan dokumen pendirian dan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan c. pengecekan program pemberian Bantuan Hukum paling singkat 1 (satu) tahun sejak akta pendirian diterbitkan dengan melampirkan bukti penanganan kegiatan baik litigasi maupun nonlitigasi. (3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melakukan: a. pengecekan lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah terdaftar pada instansi pemerintah; b. pengecekan keberadaan kantor atau kesekretariatan; c. pengecekan kepengurusan lembaga bantuan hukum dan organisasi; dan d. pengecekan izin atau lisensi beracara bagi advokat. (4) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan: a. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kepada Menteri; b. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah memenuhi persyaratan Verifikasi dan Akreditasi; dan c. rekomendasi penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 8

Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. permohonan; c. pemeriksaan administrasi; d. pemeriksaan faktual; e. pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum; dan f. penetapan Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 9

Verifikasi dan Akreditasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Panitia mengumumkan: a. Verifikasi dan Akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum; dan b. Verifikasi dan Akreditasi ulang Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi Kementerian Hukum. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. waktu pendaftaran; b. persyaratan; c. tata cara pendaftaran; dan d. tahap seleksi.

Pasal 11

(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki Advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan; c. memiliki Paralegal yang tersertifikasi dan terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan; d. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; e. memiliki pengurus; f. memiliki program Bantuan Hukum; g. memiliki kasus litigasi yang sudah ditangani; dan h. memiliki kegiatan nonlitigasi yang sudah dilakukan. (2) Kantor atau sekretariat yang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk fisik yang mempunyai fungsi perkantoran untuk menjalankan kegiatan bantuan hukum.

Pasal 12

(1) Syarat berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri. (2) Bagi lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berada dalam struktur lembaga pendidikan atau organisasi yang sudah berstatus badan hukum, lembaga bantuan hukum atau Organisasi dimaksud sudah berstatus sebagai badan hukum.

Pasal 13

(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan kepada Menteri secara elektronik. (2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang ditentukan oleh Panitia.

Pasal 14

Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dilakukan dengan mengunggah kelengkapan dokumen: a. salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilegalisir; b. surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi; e. surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; f. surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku; g. dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi; h. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; i. laporan pengelolaan keuangan; dan j. rencana program Bantuan Hukum.

Pasal 15

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dinyatakan lengkap dilakukan Verifikasi dan Akreditasi.

Pasal 16

(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum lengkap, Panitia memberitahukan kepada lembaga bantuan hukum atau Organisasi untuk melengkapi persyaratan. (2) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan disampaikan, harus melengkapi kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal Lembaga atau Organisasi tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Verifikasi dan Akreditasi dinyatakan ditolak.

Pasal 17

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan validitas dokumen asli dengan salinan dokumen yang telah diunggah dalam aplikasi. (2) Dalam hal instansi atau lembaga yang mengeluarkan salinan akta asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai kantor di kota/kabupaten setempat, legalisir dilakukan pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

Pasal 18

(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan memeriksa lokasi kantor atau sekretariat tetap dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap dokumen yang telah diunggah. (2) Dalam hal pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pemeriksaan dilakukan secara virtual.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Panitia berdasarkan hasil pemeriksaan dapat menolak atau menerima permohonan. (3) Penolakan permohonan oleh Panitia diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya. (4) Penolakan permohonan oleh Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan formasi kebutuhan lembaga bantuan hukum di wilayah.

Pasal 20

(1) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi dan Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi diberikan Akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengklasifikasikan lembaga bantuan hukum atau Organisasi berdasarkan: a. jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani terkait dengan orang miskin; b. jumlah program Bantuan Hukum nonlitigasi; c. jumlah advokat yang dimiliki; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat dan paralegal; e. pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum; f. jangkauan penanganan kasus; g. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; h. usia atau lama berdirinya lembaga bantuan hukum atau Organisasi; i. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; j. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; k. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan l. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.

Pasal 21

(1) Hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan mengategorikan Pemberi Bantuan Hukum menjadi: a. Pemberi Bantuan Hukum kategori A; b. Pemberi Bantuan Hukum kategori B; dan c. Pemberi Bantuan Hukum kategori C. (2) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki: a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 21 (dua puluh satu) program; c. jumlah advokat paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (3) Kategori B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki: a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 90 (sembilan puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 15 (lima belas) program; c. jumlah advokat paling sedikit 5 (lima) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 5 (lima) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga lengkap; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (4) Kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki: a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 30 (tiga puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit paling sedikit 9 (sembilan) program; c. jumlah advokat paling sedikit 1 (satu) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga lengkap; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.

Pasal 22

(1) Panitia dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terakreditasi dengan melaksanakan rapat Panitia. (2) Keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat, Menteri dapat memeriksa hasil Verifikasi dan Akreditasi. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar untuk MENETAPKAN lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 24

(1) Menteri MENETAPKAN lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri.

Pasal 25

Penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 26

Penetapan Pemberi Bantuan Hukum diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 27

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali.

Pasal 28

(1) Menteri dapat mencabut sertifikat Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi wajib melaporkan hibah, sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang telah dimiliki pada saat permohonan Verifikasi dan Akreditasi. (2) Hibah, sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana program Bantuan Hukum. (3) Format rencana program Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж