Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PERMENKUM No. 29 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA. 3. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Produsen Data dan Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian. 4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang dihasilan oleh Produsen Data dilingkungan Kementerian Hukum. 6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 8. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 9. Data Balikan adalah Data yang bersifat unik dari masing-masing Pemohon yang telah melakukan akses terhadap Data Kementerian. 10. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama. 11. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian baik di dalam negeri atau luar negeri. 12. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 13. Konsep adalah ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. 14. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 15. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi. 16. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 17. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 18. Daftar Data Kementerian adalah kumpulan data yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 19. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. 20. Data Kementerian adalah seluruh data yang dihasilkan oleh Produsen Data di lingkungan Kementerian Hukum. 21. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna. 22. Arsitektur Data Kementerian adalah model yang mengatur dan menentukan jenis data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE Kementerian Hukum. 23. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 24. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 25. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data INDONESIA. 26. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 27. Produsen Data adalah unit Eselon I yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 29. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 30. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 32. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.

Pasal 2

(1) Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Selain dilakukan berdasarkan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satu Data Kementerian juga harus melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Standar Data mengacu kepada Arsitektur Data Kementerian. (2) Standar Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi standar Konsep, Definisi, Klasifikasi, Ukuran dan Satuan. (3) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pengajuan usulan baru standar data statistik; dan b. Pengajuan pemutakhiran standar data statistik. (4) Pemutakhiran standar Data statistik dilakukan dalam hal terjadi perubahan pada saat usulan standar Data yang diajukan. (5) Format Pengajuan usulan baru standar Data Statistik dan pemutakhiran standar Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai data statistik. (6) Data yang telah memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. (2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang ditetapkan oleh Pembina Data. Bagian Kempat Interoperabilitas Data

Pasal 5

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik; dan c. dapat diunduh, dicetak, dan/atau dibagipakaikan ulang oleh Pengguna Data. (3) Interoperabilitas Data diselenggarakan dengan prinsip: a. aman dan andal; b. dapat digunakan kembali; c. dapat dibaca; d. dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri; e. dapat diperiksa; f. dapat diukur kinerjanya; g. dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya; dan h. dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda karakteristik. (4) Aman dan andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan sistem elektronik untuk melindungi terhadap gangguan dan ancaman secara fisik dan nonfisik, serta beroperasi sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. (5) Dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan karakteristik dari komponen yang dibangun dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berulang tanpa perlu dikembangkan lagi oleh pihak yang membutuhkan. (6) Dapat dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan untuk mengakses dan memahami komponen Interoperabilitas Data. (7) Dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberi kemudahan bagi pengembangan lebih lanjut tanpa perlu melibatkan pengembang awal. (8) Dapat diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengamatan, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan terhadapnya. (9) Dapat diukur kinerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran keandalan, kinerja, kualitas, kesesuaian dengan peruntukan dan sasaran. (10) Dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran berjalannya fungsi sebagaimana mestinya, jumlah layanan yang dimanfaatkan dalam rangka mengukur efektivitas dan efisiensi. (11) Dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memastikan terjadi pemanfaatan bersama oleh penyelenggara Sistem Elektronik dan Sistem Elektronik yang berbeda, sehingga terwujud keseragaman, keterpaduan, dan efisiensi. (12) Interoperabilitas Data tercatat dan didokumentasikan dalam daftar Interoperabilitas Data.

Pasal 6

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk dilaksanakan dengan mempertimbangkan arsitektur Data SPBE Kementerian dan dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian. (3) Dalam penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Satu Data Kementerian menyepakati usulan: a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan b. Unit Utama yang unit kerjanya menjadi Produsen Data atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut. (4) Penetapan usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk ditetapkan oleh Menteri. (5) Usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.

Pasal 7

Penetapan Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negara tingkat pusat yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Kementerian.

Pasal 9

(1) Walidata mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian; b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data; c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan d. melakukan koordinasi dengan Produsen Data melalui walidata unit. e. menyusun peta interoperabilitas Data antar unit utama. f. melakukan pembinaan kepada Produsen Data pada unit utama; g. melakukan koordinasi terhadap penyebarluasan kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah serta lembaga lain; h. menyusun Daftar Data Kementerian; dan i. menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Walidata dibantu oleh walidata unit. (3) Walidata unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit kerja pada Eselon I yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi. (4) Dalam membantu Walidata, walidata unit sebagaimana dimaksud ayat (3), mempunyai tugas: a. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan data pada unit utama yang bersangkutan; b. pengumpulan, pemeriksaan kesesuaian, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen data; dan c. penyampaian Daftar Data, Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata. (5) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) dan walidata unit sebagaimana dimaksud ayat (4) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku; b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata melalui walidata unit; c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian; dan d. MENETAPKAN hak akses data. (2) Hak akses data dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada pasal (1) huruf d ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Produsen Data. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Forum Satu Data Kementerian paling sedikit terdiri atas: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Forum Satu Data Kementerian dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait. (3) Forum Satu Data Kementerian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian mengenai: a. Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. rencana aksi Satu Data INDONESIA tingkat Kementerian; d. penetapan usulan Kode Referensi dan Data Induk; e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk; f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Kementerian; (4) Forum Satu Data Kementerian diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Penyelenggaraan Satu Data Kementerian terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data;

Pasal 13

(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian; (2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh walidata unit pada Produsen Data melalui Forum Satu Data Kementerian.

Pasal 14

(1) Daftar Data terdiri atas Daftar Data Kementerian dan Daftar Data Unit Utama. (2) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (3) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. Arsitektur Data Kementerian; b. kesepakatan Forum Satu Data Kementerian; dan/atau c. inisiasi Produsen Data melalui walidata unit. (4) Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.

Pasal 15

(1) Walidata dapat mengusulkan Daftar Data Kementerian yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data melalui walidata unit sebagai Data Prioritas Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak atau sesuai dengan arahan PRESIDEN.

Pasal 16

(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Kementerian dituangkan dalam Rencana aksi Satu Data Kementerian. (2) Rencana aksi Satu Data Kementerian memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Kementerian; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian. (3) Rencana aksi Satu Data Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Rencana aksi Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diusulkan oleh Sekretariat Jenderal melalui Walidata kepada Forum Satu Data Kementerian untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Kementerian. (2) Rencana aksi Satu Data Kementerian disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.

Pasal 18

(1) Produsen Data melalui walidata unit melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. Metadata; c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data melalui walidata unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata. (3) Waktu pengumpulan Data dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

(1) Produsen data bersama walidata unit melakukan pemeriksaan data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Walidata. (3) Produsen data melalui walidata unit bersama dengan Walidata membentuk tim yang beranggotakan pegawai yang berkompeten dari masing-masing Produsen Data guna menjadi penanggung jawab dalam melakukan validasi data yang dihasilkan oleh masing-masing Produsen Data. (4) Waktu pelaksanaan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kesepakatan jadwal pemutakhiran secara berkelanjutan. (5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata memastikan data yang disebarluaskan memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada pasal 2. (4) Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Daftar Data Kementerian; dan/atau b. Data Prioritas (5) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Portal Satu Data Kementerian; dan/atau b. Media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Data yang disebarluaskan dapat disimpan pada Portal Satu Data Kementerian dengan memperhatikan keterhubungan terhadap Portal Satu Data INDONESIA dan/atau berada pada Portal Satu Data INDONESIA. (7) Penyebarluasan data menggunakan Jaringan Intra pemerintah.

Pasal 21

(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian diajukan kepada Walidata. (2) Pertukaran data dilakukan menggunakan Sistem Penghubung Layanan. (3) Dalam hal Sistem Penghubung Layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 22

(1) Portal Satu Data Kementerian merupakan media bagi- pakai Data oleh Kementerian baik secara internal antar Unit Utama maupun secara eksternal dengan instansi di luar Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA. (2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Pengguna Data; b. Pengelolaan Hak Akses; c. Manajemen Portal Satu Data; d. Pengelolaan Portal Satu Data; e. Pelindungan Data Pengguna; f. Pemanfaatan Infrastruktur; g. Teknis dan Desain; h. Penyelesaian Hambatan Teknis; dan i. Pembatasan Akses. (3) Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA. (4) Penyelenggaraan berbagi pakai Satu Data Kementerian melalui Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas ekosistem pusat data nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.

Pasal 23

(1) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) dikelola oleh Walidata. (2) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan. (3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan penerapan antar-muka (user interface) yang mengutamakan kemudahan akses bagi pengguna. (4) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian wajib melakukan konsultasi dan uji aksesbilitas dalam perencanaan atau pembaharuan Portal Satu Data Kementerian dengan pemangku kepentingan terkait. (5) Pengembangan Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (6) Penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi terkait Portal Satu Data Kementerian difasilitasi oleh Walidata. (7) Ketentuan mengenai teknis pengelolaan portal Satu Data Kementerian diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Pengguna Data Portal Satu Data Kementerian terdiri atas: a. Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian; b. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di luar Kementerian; dan/atau c. Perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. (2) Penggunaan Data oleh Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat. (3) Pengguna Data dilarang menggunakan Data yang diperoleh dari Portal Satu Data Kementerian untuk kepentingan komersial. (4) Dalam hal ditemukan pelanggaran, terhadap pengguna data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Walidata menyediakan hak akses Data kepada Pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kementerian tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian Kerja Sama, dan/atau dokumen surat pernyataan kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat. (3) Hak akses data memiliki sifat: a. Terbuka, dapat diakses melalui portal Satu Data Kementerian. b. Terbatas, dapat diakses secara terbatas oleh pengguna data yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. c. Tertutup, hanya bisa diakses oleh Produsen Data terkait, atau pejabat tinggi yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi: a. Kebocoran data; b. Penyalahgunaan hak akses; c. Perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; d. Gangguan keamanan pada data.

Pasal 26

(1) Manajemen Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh Tim Portal Satu Data Kementerian. (2) Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang meliputi aspek teknis, operasional, dan pengembangan Portal Satu Data Kementerian. (3) Pedoman mengenai pelaksanaan manajemen Portal Satu Data Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 27

(1) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan dengan menyediakan akses berupa: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (2) Pengelolaan sebagaimana diatur pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. Interoperabilitas; b. Aksesibilitas; c. pelindungan data pengguna; dan d. aspek keamanan informasi.

Pasal 28

(1) Walidata dapat melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan pemusnahan data milik Pengguna Data pada Portal Satu Data Kementerian sepanjang terkait dengan tugas pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA. (2) Aktivitas sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata disesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Pemanfaatan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan Portal Satu Data INDONESIA dilaksanakan oleh Walidata. (2) Pemanfaatan dan Pengelolaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (3) Walidata menjamin ketersediaan layanan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.

Pasal 30

(1) Teknis Pengembangan Portal Satu Data Kementerian dilakukan melalui: a. perencanaan; b. pengembangan; c. pengamanan; dan d. pemeliharaan. (2) Pengembangan Portal Satu Data Kementerian diarahkan untuk: a. menjamin kelancaran proses bisnis Satu Data INDONESIA; b. mengembangkan, mengamankan, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan Satu Data Kementerian; dan/atau c. melakukan pencadangan (back-up) sistem aplikasi teknologi maupun Data. (3) Walidata dapat melakukan bimbingan teknis, evaluasi, konsultasi, dan rekomendasi terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi dan/atau teknologi Penanggung Jawab Data terkait implementasi Satu Data Kementerian. (4) Walidata dapat mengelola keterhubungan antar portal Data Kementerian dengan Portal Satu Data INDONESIA. (5) Perancangan Desain Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh Walidata.

Pasal 31

(1) Penyelesaian hambatan teknis terkait Portal dan/atau Sistem Pendukung Portal Satu Data Kementerian dilakukan dengan kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. sumber data tidak dapat diakses oleh Walidata; dan/atau c. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Kementerian. (2) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.

Pasal 32

(1) Produsen Data melalui walidata unit mengajukan permohonan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Kementerian dengan tembusan kepada Walidata. (2) Permohonan pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Kementerian kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Partisipasi dan Kerja Sama dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. Instansi Pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya.

Pasal 34

(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Walidata unit dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik sebagaimana yang dimaksud pasal 33 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.

Pasal 35

(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui walidata unit dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lainnya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 33 selaku mitra Kerja Sama yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan hal berikut: a. prinsip satu data; b. jaminan perlindungan data dan keamanan data; c. kualitas data; d. lingkup pemanfaatan data; e. Konsep implementasi pemanfaatan data; f. pembuktian Konsep implementasi pemanfaatan data; dan g. Data Balikan. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) huruf g, wajib diberikan oleh Mitra Kerja Sama. (2) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan Pengayaan Data oleh Walidata. (3) Mekanisme penyerahan Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 37

(1) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan oleh Walidata. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengikutsertakan Walidata unit dan Produsen Data. (3) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan terhadap: a. penyusunan Standar Data dan Metadata; b. penyusunan Kode Referensi dan Data Induk; c. kinerja Walidata, Walidata unit, dan Produsen Data; d. pelaksanaan rancana aksi Satu Data Kementerian; (4) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil evaluasi disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan sebagai bahan pendukung terhadap evaluasi tingkat pusat.

Pasal 38

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian; dan/atau b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Perjanjian Kerja Sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data Kementerian Hukum dan dengan kementerian/lembaga lain yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Pertaturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Œ