Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

PERMENKUM No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. 3. Pemakai Terdahulu adalah pihak yang melaksanakan Invensi terlebih dahulu sebelum Invensi yang sama diajukan sebagai permohonan Paten. 4. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. 5. Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi. 6. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan didukung oleh Deskripsi. 7. Gambar adalah gambar teknik dari suatu Invensi yang memuat tanda, simbol, huruf, angka, bagan, diagram atau sekuen yang menjelaskan bagian dari Invensi. 8. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 12. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan permohonan Paten, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. (2) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Pemakai Terdahulu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai Pemakai Terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten.

Pasal 3

(1) Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau Kuasanya.

Pasal 4

Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan terhadap 1 (satu) Invensi.

Pasal 5

(1) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan oleh pemohon dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik. (2) Permohonan Pemakai Terdahulu secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (3) Permohonan Pemakai Terdahulu secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai tanggal pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Menteri. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir paling sedikit memuat: a. nama lengkap, alamat jelas, dan kewarganegaraan pemohon; b. nama lengkap dan alamat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; c. judul Invensi; dan d. nomor Paten dan nomor klaim yang Invensinya dinyatakan sama dengan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu. (6) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan

Pasal 6

Dalam mengajukan permohonan Pemakai Terdahulu, pemohon harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. bukti bayar permohonan Pemakai Terdahulu; b. surat Kuasa dalam hal pengajuan permohonan diajukan melalui Kuasa; c. uraian tentang Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu; d. Gambar terkait Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu, jika ada; e. penjelasan terkait kegiatan yang telah dilaksanakan sehubungan dengan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu; f. bukti yang mendukung bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan dari Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; g. surat pernyataan bahwa pelaksanaan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; dan h. bukti yang menyatakan bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu adalah sama dengan Invensi yang dilindungi Paten.

Pasal 7

Permohonan Pemakai Terdahulu dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 9

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.

Pasal 10

(1) Dalam hal pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Pemakai Terdahulu dianggap ditarik kembali. (2) Terhadap permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan kembali kekuranglengkapan persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dianggap ditarik kembali. (3) Dalam hal pemohon tidak menanggapi surat pemberitahuan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Pemakai Terdahulu tidak dapat dilanjutkan. (4) Terhadap permohonan Pemakai Terdahulu yang tidak dapat dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak dapat mengajukan permohonan Pemakai Terdahulu kembali. (5) Terhadap permohonan Pemakai Terdahulu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal: a. memberikan tanggal penerimaan permohonan Pemakai Terdahulu; b. memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Pemakai Terdahulu atau Kuasanya; dan c. melanjutkan dengan pemeriksaan substantif.

Pasal 11

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pemakai Terdahulu. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemeriksa Paten; dan b. analis hukum pada Direktorat Jenderal. (5) Selain tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan: a. akademisi; b. praktisi; dan/atau c. kementerian/lembaga terkait. (6) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Pemakai Terdahulu. (7) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang mendukung bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan dari Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu. (2) Dalam hal tim pemeriksa menilai bahwa Invensi telah dilaksanakan sebelum tanggal penerimaan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti. (3) Pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membuktikan Invensi yang diajukan oleh pemohon Pemakai Terdahulu: a. tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi yang diajukan tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten; dan b. memiliki kesamaan atau tidak memiliki kesamaan dengan Invensi yang dilindungi Paten. (4) Tim pemeriksa dapat meminta tambahan bukti dan/atau penjelasan kepada pemohon dalam hal bukti yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum cukup untuk mendukung pemeriksaan. (5) Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tim pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan lapangan.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim pemeriksa. (2) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa harus memberitahukan kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang adanya pengajuan permohonan Pemakai Terdahulu terkait dengan Paten yang dimilikinya. (3) Pemegang Paten atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan terhadap pengajuan permohonan Pemakai Terdahulu terkait dengan Paten yang dimilikinya kepada tim pemeriksa secara tertulis. (4) Tim pemeriksa mempertimbangkan pandangan dan/atau keberatan yang diajukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.

Pasal 14

Petunjuk teknis mengenai pemeriksaan permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan Pemakai Terdahulu dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pemakai Terdahulu. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dan dicatat dalam daftar Pemakai Terdahulu. Pasal 16 (1) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menyetujui permohonan Pemakai Terdahulu, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menolak permohonan Pemakai Terdahulu, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada pemohon atau Kuasanya serta alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan.

Pasal 17

Dalam menerbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu atau surat pemberitahuan penolakan permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas fungsi di bidang Paten. BAB IV PENGAKUAN PEMAKAI TERDAHULU

Pasal 18

(1) Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan Pemakai Terdahulu setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika: a. Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu terbukti telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; dan b. Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu terbukti: 1. tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten; dan 2. sama dengan Invensi yang dilindungi Paten.

Pasal 19

Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.

Pasal 20

Menteri berwenang mencabut surat keterangan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) jika Pemakai Terdahulu mengalihkan hak sebagai Pemakai Terdahulu kepada pihak lain, baik karena lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж