Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
3. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang otoritas jasa keuangan.
4. Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh Penjamin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
6. Penjamin KUR adalah perusahan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR.
7. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR.
8. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.
9. Marjin untuk akad murabahah adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penyalur KUR merupakan Lembaga Keuangan atau Koperasi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Persyaratan sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR; dan
c. memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Lembaga Keuangan yang berminat sebagai Penyalur KUR:
a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerjasama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerjasama antara Penyalur dan Penjamin;
c. mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila Lembaga Keuangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) MENETAPKAN Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(4) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada lembaga
keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kuasa Pengguna Anggaran KUR.
(5) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, MENETAPKAN Lembaga keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
c. (6) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(7) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian berkala kepada Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Lembaga Keuangan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada lembaga keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, serta Kuasa Pengguna Anggaran.
(9) Lembaga Keuangan yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberhentikan sebagai Penyalur KUR.
(10) Lembaga Keuangan yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Koperasi yang berminat sebagai Penyalur KUR:
a. mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerjasama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerjasama antara Penyalur dan Penjamin;
c. mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
dan
d. melakukan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d hanya dapat dilakukan apabila Koperasi telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan pengajuan dari koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b MENETAPKAN Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.
(4) Penetapan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Koperasi bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kuasa Pengguna Anggaran KUR.
(5) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, MENETAPKAN Lembaga keuangan atau Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Koperasi bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(7) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan penilaian berkala kepada Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian
Keuangan, serta Kuasa Pengguna Anggaran KUR.
(9) Koperasi yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diberhentikan sebagai Penyalur KUR.
(10) Koperasi yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penjamin KUR merupakan Perusahaan Penjaminan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penjamin KUR.
(2) Persyaratan sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan penjaminan yang sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan/atau koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah dalam penjaminan KUR; dan
c. memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program.
(3) Perusahaan Penjaminan yang berminat sebagai Penjamin KUR:
a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerjasama online system dengan lembaga keuangan atau koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang dibuktikan dengan perjanjian kerjasama antara Penjamin dan Penyalur; dan
c. mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dilakukan apabila perusahaan penjaminan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a MENETAPKAN perusahaan penjaminan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada perusahaan penjaminan bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(7) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c MENETAPKAN perusahaan penjamin telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(8) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan kepada perusahaan penjaminan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(9) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian berkala kepada perusahaan penjaminan yang telah
ditetapkan sebagai Penjamin KUR atas kesehatan dan kinerja perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(10) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perusahaan penjaminan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada perusahaan penjaminan bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(11) Perusahaan penjaminan yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), diberhentikan sebagai Penjamin KUR.
(12) Perusahaan penjaminan yang telah berhenti sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat mengajukan kembali sebagai Penjamin KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
5. Judul Bab II Bagian Kelima diubah, sehingga Judul Bab II
Pasal 11
(1) Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.
(2) Besaran subsidi bunga/marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Suku Bunga/Marjin KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR Mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
(4) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Mikro tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
8. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Calon penerima KUR Mikro adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, dan huruf f.
(2) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
(3) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf ftelah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimum 3 (tiga) bulan.
(4) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan KUR dengan kolektabilitas lancar.
(5) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
(6) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E – KTP.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KUR Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Suku Bunga/Marjin KUR Ritel sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR Ritel sebagai berikut:
a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; dan
b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
(4) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR ritel tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
10. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Calon penerima KUR Ritel adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e.
(2) Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
(3) Calon penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan KUR dengan kolektabilitas lancar.
(4) Calon penerima KUR Ritel memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
(5) Calon penerima KUR Ritel wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E-KTP.
(6) Calon penerima KUR Ritel wajib memiliki NPWP.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Suku bunga/marjin KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga/marjinflat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
12. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Calon penerima KUR Penempatan TKI adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(2) Calon penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, mempunyai persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Perjanjian Penempatan bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (PPTKIS);
b. memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up); dan
c. memiliki Perjanjian Kerja dengan Pengguna bagi TKI baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
(3) Calon penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap harus memenuhi
persyaratan lainnya yang diperlukan dalam rangka penempatan Tenaga Kerja INDONESIA dan Pekerja Magang sesuai ketentuan peraturan Kementerian/Lembaga yang membina tenaga kerja.
(4) Calon penerima KUR Penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E – KTP.
13. Lampiran I diubah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
14. Lampiran II diubah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
15. Lampiran III diubah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
16. Lampiran IV diubah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
17. Lampiran V diubah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah ini.
18. Lampiran VI diubah tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
19. Lampiran VII diubah tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
SELAKU KETUA KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
