Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kinerja Pegawai adalah realisasi kinerja pegawai yang dicapai berdasarkan target kinerja yang sudah ditetapkan oleh atasan langsung pegawai tersebut.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Sasaran Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai.
5. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
6. Capaian Kinerja Bulanan adalah realisasi kinerja pegawai yang dicapai dalam waktu kurun 1 (satu) bulan berdasarkan target kinerja yang sudah ditetapkan oleh atasan langsung pegawai tersebut.
7. Inovasi adalah gagasan, ide, pendapat, atau penemuan baru dari Pegawai untuk menyelesaikan hambatan
dan/atau percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerjanya.
8. Kontribusi Kinerja Pegawai adalah kontribusi atau keterkaitan antara capaian kinerja pegawai kepada indikator kinerja utama unit kerja di atasnya.
9. Perilaku Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat Tun adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diterima pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
11. Pemberian Tambahan Tunjangan Tahunan Terbatas, yang selanjutnya disebut Tambahan Tunjangan adalah pemberian tambahan tunjangan di luar pemberian tunjangan kinerja yang telah diberikan sesuai peraturan yang berlaku sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja pegawai.
