Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
2. Data adalah data non geospasial yang dapat berupa produk hukum, berita acara, hasil survei, dan data pendukung lainnya.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambil keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada
No.172, 2019
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Kementerian/Lembaga lainnya terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Sinkronisasi.
7. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Walidata IGT adalah pimpinan tinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi atau kewenangan menurut peraturan perundang- undangan dalam penyelenggaraan IGT.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan KSP.
10. Sekretariat Tim Percepatan KSP adalah pemberi dukungan, pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
11. Tim Percepatan KSP adalah Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016.
12. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
13. Sinkronisasi adalah rangkaian kegiatan penyelarasan terhadap IGT yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda.
14. Atribut IGT adalah ciri-ciri kualitatif dan kuantitatif yang dimiliki oleh suatu IGT yang mencerminkan tema dari IGT.
15. Skema adalah kombinasi tumpang tindih antar Atribut IGT.
No.172, 2019
16. Tipologi adalah klasifikasi permasalahan Skema berdasarkan pertimbangan aspek spasial dan hukum.
17. Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Tipologi.
18. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
