Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam menangani masalah hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
3. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
6. Pemohon Bantuan Hukum adalah Menteri Koordinator, Unit Kerja, Pejabat, dan Pegawai.
7. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi.
8. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi.
9. Biro Hukum adalah unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi advokasi hukum.
Pasal 2
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian Koordinator bertujuan untuk memberikan pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum.
(2) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi:
a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses peradilan;
b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses peradilan; dan
c. Bantuan Hukum setelah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan terdiri atas:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara; dan
d. perkara lainnya.
(4) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Pasal 3
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon yang terdiri atas:
1) nama;
2) umur;
3) tempat tanggal lahir;
4) alamat;
5) unit kerja;
6) jabatan; dan 7) nomor telepon/handphone.
b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Pasal 4
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Biro Hukum menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum.
(2) Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal permohonan:
a. tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator;
b. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan gugatan kepada Kementerian Koordinator baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara;
c. Pemohon Bantuan Hukum berstatus sebagai tersangka atau terdakwa berkaitan dengan tindak pidana khusus korupsi, narkoba, dan terorisme;
d. Pemohon Bantuan Hukum yang tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok persolan; dan/atau
e. Pemohon Bantuan Hukum sudah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 5
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang akan dimintai keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan/penyidikan dalam perkara pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
(3) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka selain dalam tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat diberikan Bantuan Hukum berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka.
Pasal 6
Bantuan hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka;
d. pendampingan saksi, ahli, atau tersangka di hadapan penyelidik/penyidik;
e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 7
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapat Masalah Hukum bidang perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan di badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Dalam kondisi tertentu, Bantuan Hukum pada Masalah Hukum bidang perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berproses secara non-litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam hal terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
Pasal 8
Bantuan hukum yang diperoleh oleh Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan
b. pendampingan penyelesaian perkara perdata di luar jalur pengadilan meliputi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Pasal 9
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan perkara pidana di badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu perkara pidana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
(3) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus terdakwa selain dalam tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat diberikan Bantuan Hukum berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai terdakwa.
Pasal 10
Bantuan hukum yang diberikan kepada pemohon bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau terdakwa;
d. pendampingan saksi, ahli, atau terdakwa di badan peradilan;
e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 11
Kementerian Koordinator dapat memberikan biaya perjalanan dinas kepada Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli di badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus:
a. penggugat/pelawan/pembantah; atau
b. tergugat/terlawan/terbantah.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
Pasal 13
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian Koordinator; dan
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 14
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon bantuan hukum yang berstatus:
a. Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau
b. Pemohon Bantuan Hukum sebagai pemohon intervensi.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Pasal 15
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian Koordinator;
dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 16
(1) Unit Kerja yang menghadapi permohonan uji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan/atau permohonan uji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dapat
memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Pasal 17
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil;
b. koordinasi dengan Unit Kerja di Kementerian Koordinator dan instansi di luar Kementerian Koordinator dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. penyiapan surat kuasa, yaitu:
1. surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan PRESIDEN di Mahkamah Agung; dan/atau
3. surat kuasa khusus Menteri Koordinator dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri Koordinator di Mahkamah Agung.
e. menyiapkan penyusunan keterangan Pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 18
Biro Hukum dapat memberikan Bantuan Hukum yang diperlukan Pemohon Bantuan Hukum dalam penanganan perkara lainnya yang terdapat pada badan peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau lembaga peradilan asing.
Pasal 19
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dengan ketentuan:
a. telah mendapat surat teguran (aanmaning) dari badan peradilan;
b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan
c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 20
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator (non executable), Biro Hukum menyampaikan alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
Pasal 21
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan atau martabat yang bersangkutan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum.
Pasal 22
(1) Biro Hukum dapat memohon bantuan menggunakan Jaksa Pengacara Negara untuk Masalah Hukum bidang perdata, tata usaha negara, dan/atau permohonan uji materiil.
(2) Tata cara dan prosedur kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam memberi Bantuan Hukum, Biro Hukum dapat bekerja sama dengan akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Pasal 24
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Biro Hukum.
(4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan.
Pasal 25
Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh pejabat di Biro Hukum harus dilengkapi dengan surat tugas dan/atau surat kuasa khusus.
Pasal 26
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator.
Pasal 27
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
