(1) Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pengarah.
(2) Sekretariat Pengarah dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
