Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan satu atau lebih Mitra Kerja Sama, guna mencapai suatu keserasian dan kesepakatan Kerja Sama.
2. Kegiatan Kerja Sama adalah pelaksanaan dari kesepakatan Kerja Sama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Mitra Kerja Sama.
3. Naskah Kesepakatan Kerja Sama adalah dokumen tertulis hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Mitra Kerja Sama.
4. Unit Kerja adalah Unit Kerja eselon I Iingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Pemrakarsa adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memelopori atau menginisiasi rencana Kerja Sama.
6. Mitra Kerja Sama adalah pihak lain di luar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bersepakat akan atau telah menandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama.
7. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
8. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
9. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
10. Kerja Sama Payung adalah Kerja Sama induk yang merupakan perjanjian internasional yang telah disepakati antara INDONESIA dengan negara lain.
11. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
12. Surat Kuasa yang selanjutnya disebut Full Powers adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
