Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERKASAN ARSIP AKTIF KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 1
Pedoman Pemberkasan Arsip Aktif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Pedoman Pemberkasan Arsip Aktif adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan pemberkasan arsip.
Pasal 2
Pedoman Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
AGUNG LAKSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
