Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 3. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan. 4. Jam Kerja adalah rentang waktu yang ditentukan untuk bekerja dalam Hari Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Fleksibilitas Jam Kerja adalah penggantian jam sesuai dengan ketentuan. 6. Presensi adalah daftar hadir Pegawai. 7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Pasal 2

(1) Hari Kerja ditetapkan 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) minimal sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit, selama 5 (lima) Hari Kerja, atau 7 (tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit setiap 1 (satu) Hari Kerja. (2) Pengaturan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB; dan b. hari Jum’at pukul 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Pasal 4

(1) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai untuk Presensi masuk kerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal Pegawai masuk kerja pada Fleksibilitas Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebanyak menit yang dilewatkan pada hari berkenaan.

Pasal 5

Pengaturan Jam Kerja selama bulan ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pegawai wajib mematuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja melalui Presensi secara elektronik. (2) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 WIB. (3) Selain Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dan pekerja alih daya wajib mematuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pegawai yang tidak melakukan Presensi dan tidak memenuhi Fleksibilitas Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. (5) Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pedoman tata cara dan pelaksanaan mengenai pelaksanaan Presensi.

Pasal 7

(1) Pegawai tidak diwajibkan mengisi Presensi dalam hal: a. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri; b. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota; c. sedang menjalani tugas belajar; d. menjalani cuti; atau e. keadaan kahar (force majeure) yang merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan. (2) Ketidakwajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 609); b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1313); dan c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1785); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY