Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik PK2UMK adalah dana yang
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan kecil yang merupakan urusan daerah.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada OPD yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
8. Pelatihan adalah kegiatan secara terencana dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepada peserta pelatihan dalam waktu yang relatif singkat di bidang Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
9. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan.
10. Pelatihan Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Daring adalah proses Pelatihan yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi jaringan komunikasi dan informasi.
11. Pelatihan Luar Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Luring adalah proses Pelatihan tatap muka langsung yang semua proses interaksi pembelajarannya tanpa jaringan komunikasi dan informasi.
12. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, dan kecil melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi yang dilakukan oleh tenaga pendamping secara berkesinambungan.
13. Tenaga Pendamping adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala OPD provinsi atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
14. Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum adalah serangkaian program atau kegiatan layanan dalam rangka peningkatan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
15. Pelaksana Layanan adalah seseorang yang memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
16. Pelaksana Layanan Pihak Lain adalah advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar dalam pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
17. Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut PUMK adalah orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
18. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
19. Modul adalah suatu unit pengajaran yang disusun dalam bentuk tertentu untuk keperluan Pelatihan.
20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan Pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan Pelatihan.
21. Penceramah adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.
22. Narasumber adalah seseorang yang mewakili pribadi atau lembaga yang memberikan dan mengetahui secara jelas suatu informasi atau menjadi sumber informasi.
23. Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri sipil, evaluasi, dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah.
24. Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan.
25. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT- KUMKM adalah lembaga yang memberikan Pendampingan dan pemberdayaan lainnya kepada Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah dan daya saingnya.
26. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pelatihan, Pendampingan, dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama Pelatihan, Pendampingan, dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum.
27. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
30. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
