Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 6

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Perkoperasian; c. Deputi Bidang Usaha Mikro; d. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; e. Deputi Bidang Kewirausahaan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; g. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan i. Inspektorat.

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Biro Hukum dan Kerja Sama; c. Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan d. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 11

Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana program, rencana kerja dan anggaran, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan tata kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan e. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 13

Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran; b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi; c. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 16

Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Program Perkoperasian dan Kewirausahan; b. Subbagian Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan c. Subbagian Penganggaran.

Pasal 17

(1) Subbagian Program Perkoperasian dan Kewirausahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan. (2) Subbagian Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 18

Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian, kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan; b. penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 20

Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan c. Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 21

(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 22

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan penyelenggaraan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. pengembangan sistem dan pelaksanaan tata Kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 24

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan c. Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional.

Pasal 25

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur, serta penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi, dan pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 26

Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 28

Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Reformasi Birokrasi.

Pasal 29

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 30

Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan kerja sama.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan advokasi hukum serta penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; c. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan d. koordinasi, perencanaan, dan pelayanan administrasi kerja sama.

Pasal 32

Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Perundang-undangan; b. Bagian Advokasi dan Penelaahan Hukum; dan c. Bagian Kerja Sama.

Pasal 33

Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dan kewirausahaan; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.

Pasal 35

Bagian Perundang-undangan terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian dan Kewirausahaan; dan b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 36

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dan kewirausahaan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 37

Bagian Advokasi dan Penelaahan Hukum mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum, penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Advokasi dan Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan advokasi hukum; b. penyiapan bahan penelaahan hukum di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; dan c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 39

Bagian Advokasi dan Penelaahan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Advokasi dan Publikasi Hukum; dan b. Subbagian Penelaahan Hukum.

Pasal 40

(1) Subbagian Advokasi dan Publikasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan advokasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Penelahaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Pasal 41

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, dan pelayanan administrasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. pemberian layanan administrasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 43

Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Kerja Sama; dan b. Subbagian Administrasi Kerja Sama.

Pasal 44

(1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 45

Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat serta pengelolaan komunikasi dan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. koordinasi dan pelaksanaan komunikasi dan aspirasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 47

Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Bagian Hubungan Masyarakat; b. Bagian Teknologi Informasi; dan c. Bagian Komunikasi dan Aspirasi Publik.

Pasal 48

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendokumentasian dan peliputan seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pelaksanaan publikasi, konferensi pers, dan hubungan media; dan c. penyiapan literasi dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 50

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Dokumentasi; b. Subbagian Publikasi dan Hubungan Media; dan c. Subbagian Literasi dan Pustaka.

Pasal 51

(1) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pendokumentasian dan peliputan seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Publikasi dan Hubungan Media mempunyai tugas melaksanakan publikasi, konferensi pers, dan hubungan media di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Literasi dan Pustaka mempunyai tugas menyiapkan literasi dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 52

Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem dan aplikasi teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi sistem informasi dan jaringan telekomunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. pengelolaan aplikasi dan basis data, serta pelayanan operasional teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 54

Bagian Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem dan Jaringan; dan b. Subbagian Perangkat Lunak dan Layanan Teknologi Informasi.

Pasal 55

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem dan Jaringan melakukan perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi sistem informasi dan jaringan telekomunikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Perangkat Lunak dan Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan aplikasi dan basis data, serta pelayanan operasional teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 56

Bagian Komunikasi dan Aspirasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi dan aspirasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Komunikasi dan Aspirasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan media komuniksi publik serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. penyusunan strategi komunikasi dan pengelolaan aspirasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 58

Bagian Komunikasi dan Aspirasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Komunikasi Publik; dan b. Subbagian Aspirasi Publik.

Pasal 59

(1) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengelolaan media komunikasi publik serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Aspirasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi komunikasi dan pengelolaan aspirasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 60

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 62

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan d. Bagian Keuangan.

Pasal 63

Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, serta kebersihan dan pelayanan sarana dan prasarana rapat; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 65

Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Sarana, Prasarana, dan Pemeliharaan; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Keamanan dan Ketertiban.

Pasal 66

(1) Subbagian Sarana, Prasarana, dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan bahan makanan rapat, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Keamanan dan Ketertiban mempuyai tugas melaksanakan pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 67

Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan, serta koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan, kearsipan, dokumentasi, dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kearsipan dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 69

Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; d. Subbagian Protokol; dan e. Subbagian Arsip dan Persuratan.

Pasal 70

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas malakukan urusan ketatausahaan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Subbagian Arsip dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kearsipan dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 71

Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 72

Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, dan konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 73

Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. Subbagian Pengelolaan Sumber Daya Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Pasal 74

(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Pengelolaan Sumber Daya Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, pendampingan dan konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 75

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan; b. pelaksanaan analisis kegiatan perbendaharaan, pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan, serta pengelolaan kas dan perpajakan; c. penyiapan koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi dan tuntutan ganti rugi; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 77

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 78

(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan analisis kegiatan perbendaharaan, pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan, pengelolaan kas dan perpajakan, serta penyiapan koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 79

(1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 80

Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perkoperasian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 82

Deputi Perkoperasian terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian; c. Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi; d. Asisten Deputi Pengawasan Koperasi; dan e. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional.

Pasal 83

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 85

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 86

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 88

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja; dan b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 89

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 90

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keuangan, serta koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 92

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 93

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, serta penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.

Pasal 94

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembaruan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Asisten Deputi Bidang Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembaruan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembaruan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembaruan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

Pasal 96

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Perkoperasian; dan b. Bidang Pembaruan Perkoperasian.

Pasal 97

Bidang Pengembangan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan koperasi.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Pengembangan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan koperasi.

Pasal 99

Bidang Pengembangan Perkoperasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 100

Bidang Pembaruan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembaruan koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bidang Pembaruan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembaruan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembaruan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembaruan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi.

Pasal 102

Bidang Pembaruan Perkoperasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 103

Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam.

Pasal 105

Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi terdiri atas: a. Bidang Pembiayaan Perkoperasian; dan b. Bidang Permodalan dan Penjaminan Perkoperasian;

Pasal 106

Bidang Pembiayaan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan koperasi.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106, Bidang Pembiayaan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perkoperasian; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan perkoperasian; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi.

Pasal 108

Bidang Pembiayaan Perkoperasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 109

Bidang Permodalan dan Penjaminan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang permodalan dan penjaminan koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bidang Permodalan dan Penjaminan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang permodalan dan penjaminan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang permodalan dan penjaminan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang permodalan dan penjaminan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam.

Pasal 111

Bidang Permodalan dan Penjaminan Perkoperasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 112

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Asisten Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pengawasan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Pasal 114

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi terdiri atas: a. Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi; b. Bidang Pemeriksaan Koperasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

Bidang Kepatuhan dan Sistem Pengawasan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan sistem pelaporan koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan koperasi.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan sistem pelaporan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan sistem pelaporan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan sistem pelaporan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan koperasi.

Pasal 117

Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 118

Bidang Pemeriksaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan koperasi.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bidang Pemeriksaan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeriksaan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan koperasi.

Pasal 120

Bidang Pemeriksaan Koperasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 121

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.

Pasal 123

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian; b. Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Perkoperasian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 124

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.

Pasal 126

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 127

Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jabatan fungsional perkoperasian.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jabatan fungsional perkoperasian.

Pasal 129

Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Perkoperasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 130

(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.

Pasal 131

Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Mikro; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 133

Deputi Usaha Mikro terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro; c. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro; d. Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro; e. Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro; dan f. Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha.

Pasal 134

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Sekretariat Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 136

Sekretariat Deputi Bidang Usaha Mikro terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 137

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 139

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja; dan b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 140

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 141

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keuangan, serta koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 143

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 144

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, sumber daya manusia, dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, serta penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Mikro.

Pasal 145

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha mikro.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha mikro.

Pasal 147

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro; dan b. Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro.

Pasal 148

Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan usaha mikro.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan usaha mikro.

Pasal 150

Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 151

Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro.

Pasal 153

Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 154

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha mikro.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha dan kemudahan usaha mikro; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha mikro.

Pasal 156

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro terdiri atas: a. Bidang Kemudahan Usaha Mikro; dan b. Bidang Perlindungan Usaha Mikro.

Pasal 157

Bidang Kemudahan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan usaha mikro.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bidang Kemudahan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemudahan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan usaha mikro.

Pasal 159

Bidang Kemudahan Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 160

Bidang Perlindungan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha usaha mikro, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha mikro.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bidang Perlindungan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha mikro.

Pasal 162

Bidang Perlindungan Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 163

Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, kemitraan usaha mikro dan pengembangan rantai pasok usaha mikro.

Pasal 165

Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro terdiri atas: a. Bidang Standardisasi Produksi Usaha Mikro; dan b. Bidang Jaringan Pemasaran Usaha Mikro.

Pasal 166

Bidang Standardisasi Produksi Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha mikro serta pengembangan rantai pasok usaha mikro.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bidang Standardisasi Produksi Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha mikro serta pengembangan rantai pasok usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha mikro serta pengembangan rantai pasok usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha mikro serta pengembangan rantai pasok usaha mikro.

Pasal 168

Bidang Standardisasi Produksi Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 169

Bidang Jaringan Pemasaran Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran serta pengembangan rantai pasok usaha mikro.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bidang Jaringan Pemasaran Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran serta pengembangan rantai pasok usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran serta pengembangan rantai pasok usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran serta pengembangan rantai pasok usaha mikro.

Pasal 171

Bidang Jaringan Pemasaran Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 172

Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha mikro; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.

Pasal 174

Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro terdiri atas: a. Bidang Pelatihan dan Pendampingan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro; dan b. Bidang Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro.

Pasal 175

Bidang Pelatihan dan Pendampingan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.

Pasal 176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bidang Pelatihan dan Pendampingan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro. d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.

Pasal 177

Bidang Pelatihan dan Pendampingan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 178

Bidang Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bidang Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, dan standardisasi kompetensi sumber daya manusia usaha mikro.

Pasal 180

Bidang Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 181

Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro, konsultasi dan fasilitasi bantuan hukum.

Pasal 183

Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi Hukum; dan b. Bidang Konsultasi Usaha.

Pasal 184

Bidang Fasilitasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro dan fasilitasi bantuan hukum.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Bidang Fasilitasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro dan fasilitasi bantuan hukum; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro dan fasilitasi bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro dan fasilitasi bantuan hukum.

Pasal 186

Bidang Fasilitasi Hukum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 187

Bidang Konsultasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro dan konsultasi usaha.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bidang Konsultasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro dan konsultasi usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro dan konsultasi usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro dan konsultasi usaha.

Pasal 189

Bidang Konsultasi Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 190

(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 191

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Pasal 193

Deputi Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil dan Menengah; c. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Kecil dan Menengah; d. Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah; dan e. Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 194

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 196

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 197

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 199

Bagian Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja; dan b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 200

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 201

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keuangan, serta koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 203

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 204

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, serta penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 205

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan serta investasi usaha kecil dan menengah.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan serta investasi usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan serta investasi usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan serta investasi usaha kecil dan menengah.

Pasal 207

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Pembiayaan Usaha Kecil dan Menegah; dan b. Bidang Investasi Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 208

Bidang Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha kecil dan menengah.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan penjaminan usaha kecil dan menengah.

Pasal 210

Bidang Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 211

Bidang Investasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi usaha kecil dan menengah.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bidang Investasi Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang investasi usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi usaha kecil dan menengah.

Pasal 213

Bidang Investasi Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 214

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha kecil dan menengah; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha kecil dan menengah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

Pasal 216

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Kecil dan Menengah; dan b. Bidang Penguatan Kapasitas Aparatur Pembina Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 217

Bidang Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah serta peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil dan menengah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

Pasal 219

Bidang Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 220

Bidang Penguatan Kapasitas Aparatur Pembina Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah serta peningkatan potensi dan peluang usaha, dan peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bidang Penguatan Kapasitas Aparatur Pembina Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha melalui peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha melalui peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha melalui peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah.

Pasal 222

Bidang Penguatan Kapasitas Aparatur Pembina Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 223

Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah.

Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah.

Pasal 225

Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Kawasan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. Bidang Pengembangan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 226

Bidang Pengembangan Kawasan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan usaha kecil dan menengah.

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bidang Pengembangan Kawasan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha serta pengembangan kawasan usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha serta pengembangan kawasan usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha serta pengembangan kawasan usaha kecil dan menengah.

Pasal 228

Bidang Pengembangan Kawasan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 229

Bidang Pengembangan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan rantai pasok usaha kecil dan menengah.

Pasal 230

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bidang Pengembangan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan rantai pasok usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan rantai pasok usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan rantai pasok usaha kecil dan menengah.

Pasal 231

Bidang Pengembangan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 232

Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor.

Pasal 234

Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah; b. Bidang Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 235

Bidang Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah.

Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bidang Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan usaha kecil dan menegah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah.

Pasal 237

Bidang Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 238

Bidang Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peluang pasar ekspor usaha kecil dan menengah.

Pasal 239

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Bidang Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan peluang pasar ekspor usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peluang pasar ekspor usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peluang pasar ekspor usaha kecil dan menengah.

Pasal 240

Bidang Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 241

(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 242

Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kewirausahaan.

Pasal 243

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kewirausahaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 244

Deputi Bidang Kewirausahaan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan; c. Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi Usaha dan Inkubasi Wirausaha; d. Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis; e. Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha; dan f. Asisten Deputi Pemetaan Data, Analisis dan Pengkajian Usaha.

Pasal 245

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 247

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 248

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 250

Bagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja; dan b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 251

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 252

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keuangan, serta koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; dan c. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 254

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 255

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, serta penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.

Pasal 256

Asisten Deputi Bidang Konsultasi Bisnis dan Pendampingan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.

Pasal 258

Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan terdiri atas: a. Bidang Konsultasi Bisnis; dan b. Bidang Pendampingan Usaha.

Pasal 259

Bidang Konsultasi Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis.

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Bidang Konsultasi Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta konsultasi bisnis.

Pasal 261

Bidang Konsultasi Bisnis terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 262

Bidang Pendampingan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta pendampingan usaha.

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Bidang Pendampingan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta pendampingan usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta pendampingan usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penumbuhkembangan wirausaha serta pendampingan usaha.

Pasal 264

Bidang Pendampingan Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 265

Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi Usaha dan Inkubasi Wirausaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.

Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha dan pengembangan inkubasi wirausaha; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.

Pasal 267

Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Usaha; dan b. Bidang Pengembangan Inkubasi Wirausaha.

Pasal 268

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha.

Pasal 270

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 271

Bidang Pengembangan Inkubasi Wirausaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bidang Pengembangan Inkubasi Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.

Pasal 273

Bidang Pengembangan Inkubasi Wirausaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 274

Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis.

Pasal 275

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis.

Pasal 276

Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Peran Dunia Usaha, Industri, dan Pendidikan; dan b. Bidang Peningkatan Peran Pemerintah.

Pasal 277

Bidang Peningkatan Peran Dunia Usaha, Industri, dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran dunia usaha, industri dan pendidikan.

Pasal 278

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bidang Peningkatan Peran Dunia Usaha, Industri, dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di peningkatan peran dunia usaha, industri, dan pendidikan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran dunia usaha, industri, dan pendidikan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran dunia usaha, industri, dan pendidikan.

Pasal 279

Bidang Peningkatan Peran Dunia Usaha, Industri, dan Pendidikan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 280

Bidang Peningkatan Peran Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran pemerintah dalam pengembangan ekosistem bisnis.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Bidang Peningkatan Peran Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan peran pemerintah dalam pengembangan ekosistem bisnis; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran pemerintah dalam pengembangan ekosistem bisnis; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran pemerintah dalam pengembangan ekosistem bisnis.

Pasal 282

Bidang Peningkatan Peran Pemerintah terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 283

Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha.

Pasal 284

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha.

Pasal 285

Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha terdiri atas: a. Bidang Perluasan Akses Pembiayaan Alternatif; dan b. Bidang Permodalan Wirausaha.

Pasal 286

Bidang Perluasan Akses Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha.

Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Perluasan Akses Pembiayaan Alternatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha.

Pasal 288

Bidang Perluasan Akses Pembiayaan Alternatif terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 289

Bidang Permodalan Wirausaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang permodalan wirausaha.

Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Permodalan Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang permodalan wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang permodalan wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang permodalan wirausaha.

Pasal 291

Bidang Permodalan Wirausaha Alternatif terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 292

Asisten Deputi Bidang Pemetaan Data, Analisis, dan Pengkajian Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis dan pengkajian usaha.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Asisten Deputi Pemetaan Data, Analisis, dan Pengkajian Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis, dan pengkajian usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis, dan pengkajian usaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis, dan pengkajian usaha.

Pasal 294

Asisten Deputi Pemetaan Data, Analisis, dan Pengkajian Usaha terdiri atas: a. Bidang Pemetaan Data; dan b. Bidang Analisis dan Pengkajian Usaha.

Pasal 295

Bidang Pemetaan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data wirausaha.

Pasal 296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Bidang Pemetaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data wirausaha.

Pasal 297

Bidang Pemetaan Data terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 298

Bidang Analisis dan Pengkajian Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pengkajian usaha.

Pasal 299

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Bidang Analisis dan Pengkajian Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pengkajian usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pengkajian usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pengkajian usaha.

Pasal 300

Bidang Analisis dan Pengkajian Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 301

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya.

Pasal 302

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.

Pasal 303

Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing.

Pasal 304

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.

Pasal 305

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 306

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 307

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 308

Inspektorat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 309

Bagian Perencanaan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelayanan umum di lingkungan Inspektorat.

Pasal 310

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Bagian Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Inspektorat; dan b. koordinasi dan pelayanan ketatausahaan dan pemberian dukungan administrasi umum di lingkungan Inspektorat.

Pasal 311

Bagian Perencanaan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 312

(1) Subbagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, keuangan, serta dukungan administrasi lainnya di lingkungan Inspektorat.

Pasal 313

Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 314

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.

Pasal 315

Bagan susunan organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 316

(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 318

Setiap unit organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 319

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 320

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 321

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 322

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 323

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 325

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 326

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 327

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 328

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 329

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2021 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA