Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disyahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan, berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi INDONESIA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dokumen yang berisi pengaturan tentang persyaratan dan tata cara pengelolaan kegiatan anggaran Dekopin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PA untuk menggunakan anggaran, dalam hal ini Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
6. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Pejabat penguji dan penandatangan SPM adalah seorang yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengujian atas bukti pertanggungjawaban dan menandatangani SPM.
9. Bendahara Pengeluaran adalah seorang yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara.
10. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah seorang yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut BPP adalah seorang yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran.
11. Dewan Koperasi INDONESIA yang selanjutnya disebut Dekopin adalah Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
Pasal 2
Pengelola Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran dalam kegiatan operasional DEKOPIN adalah:
a. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku PA sebagai pemegang kewenangan penggunaan keuangan negara;
b. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku KPA sebagai Kepala Satuan Kerja diberikan kuasa oleh Menteri untuk melaksanakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin;
c. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bertugas untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada program kegiatan operasional Dekopin;
d. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM bertugas untuk melaksanakan pengujian atas bukti pertanggungjawaban dan menandatangani SPM program kegiatan operasional Dekopin;
e. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Bendahara Pengeluaran bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin; dan
f. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu bertugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin.
Pasal 3
Pengelolaan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran :
a. Pengelolaan program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Ketentuan teknis tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 4
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melimpahkan kewenangan pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibiayai APBN kepada Ketua Umum Dekopin.
(2) Pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin serta pengelolaan dan penggunaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Anggaran program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan secara efisien, efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 5
(1) Ketua Umum Dekopin bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, kebenaran material dan administrasi serta akibat yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
(2) Ketua Umum Dekopin bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dekopin.
(3) Pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 6
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan kepada Ketua Umum Dekopin.
(4) Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Ketua Umum Dekopin.
(5) Ketua Umum Dekopin membuat dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin.
Pasal 7
Ketua Umum Dekopin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 8
Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat menghentikan pencairan anggaran program kegiatan operasional Dekopin.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
