(1) Pita
frekuensi
radio
yang
dialokasikan
untuk
keperluan
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio
2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:
a.
sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880 - 1920 MHz dan 2010
- 2025 MHz; dan
b.
sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920 - 1980 MHz
berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz.
(2) Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-
2.
(3) Dihapus.
2.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A
yang berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Pasal 2
Pasal 4
(1) Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh
pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada
penyelenggara
jaringan
bergerak
seluler
IMT-2000,
dilakukan
penataan kembali secara menyeluruh.
(2) Penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio
yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler
IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap
penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan
alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).
(3) Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali
secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara
jaringan bergerak seluler IMT-2000.
(4) Hasil dari penataan kembali secara menyeluruh tidak mengubah masa
laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada
setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi
radio.
(5) Proses penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak
ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita
frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan
bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
3.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A
yang berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1015
Pasal 9
(1) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio
pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A
diatur dengan peraturan tersendiri.
(2) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip
penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio
yang paling sedikit.
4.
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal
14A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan
peraturan tersendiri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
