Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2012 berlaku

Pasal 2

(1) Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut: a. sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz; dan b. sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz. (2) Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036- 2. (3) Dihapus. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh. (2) Penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous). (3) Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000. (4) Hasil dari penataan kembali secara menyeluruh tidak mengubah masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio. (5) Proses penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz. 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri. (2) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit. 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN