Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2014 berlaku

Pasal 8

(1) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas belum selesai dilaksanakan, Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat memberlakukan tarif sewa saluran siaran sementara yang disampaikan kepada Direktur Jenderal. (2b) Tarif sewa saluran siaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a berlaku sampai dengan batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri (3) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN Ksd. Pengembangan Infrastruktur Kabag. Hukum Dir. Telsus PPKU Sesditjen PPI Kepala Biro Hukum Staf Khusus Menteri Dirjen PPI Sekjen Kemkominfo