Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.
4. Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika adalah Pelatihan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk memenuhi kompetensi teknis bagi pejabat fungsional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan ASN.
5. Lembaga Pelatihan ASN Bidang Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.
6. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
7. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.
8. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Bidang Komunikasi dan Informatika Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai negeri sipil yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
10. Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap penyelenggaraan Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
11. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
12. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.
13. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah badan di bawah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
14. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja Balitbang SDM.
15. Sistem Informasi Akreditasi Program Pelatihan yang selanjutnya disebut SIAPP adalah rangkaian informasi dan data mengenai pengembangan kompetensi dan akreditasi yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
16. Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian Akreditasi Program.
17. Tim Asesor Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.
18. Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi Program.
19. Tim Evaluator Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Program.
