Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan)
untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point)
meliputi:
a.
4 400 – 5 000 MHz.
b.
6 425 – 7 110 MHz.
c.
7 125 – 7 425 MHz.
d.
7 425 – 7 725 MHz.
www.peraturan.go.id
2017, No. 1047
e.
7 725 – 8 275 MHz.
f.
8 275 – 8 500 MHz.
g.
10 700 – 11 700 MHz.
h.
12 750 – 13 250 MHz.
i.
14 400 – 15 350 MHz.
j.
17 700 – 19 700 MHz.
k.
21 200 – 23 600 MHz.
l.
Dihapus.
m.
31 800 – 33 400 MHz.
n.
37 000 – 39 500 MHz.
o.
71 000 – 76 000 MHz.
p.
81 000 – 86 000 MHz.

2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio
(channeling plan) Microwave Link Titik ke Titik (Point-
to-Point)
ditetapkan
dengan
memperhatikan
Rekomendasi International Telecommunication Union
(ITU Recommendation).
(2)
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link
Titik ke Titik (Point-to-Point) harus sesuai dengan
perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio
(channeling plan) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3)
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link
Titik
ke
Titik
(Point-to-Point)
wajib
memenuhi
ketentuan jarak antar stasiun radio tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.1047

Pasal 8

Ketentuan
mengenai
jarak
antar
stasiun
radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Pasal 8

(1)
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 8A,
Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-
Point) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku dan tidak memenuhi
ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat melakukan
perubahan data stasiun radio dan/atau menambah
Kanal Frekuensi Radio paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2)
Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan Kanal
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diperpanjang.

4.
Ketentuan angka 12 Lampiran I dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

12. Dihapus
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. Dihapus.
d. Dihapus.

5.
Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pita Frekuensi
Radio (GHz)
Rentang Frekuensi
Radio (MHz)
Jarak
(km)
4/6
4 400 - 7 100
20
7/8
7 125 - 8 500
8
11/13/15
10 700 - 15 350
2,5
www.peraturan.go.id
2017, No. 1047

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

18/23
17 700 - 23 600
0,2
32/38/70/80
31 800 - 86 000
0
www.peraturan.go.id
2017, No.1047
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id