(1) Untuk keperluan khusus di bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan masyarakat;
c. kebencanaan; dan/atau
d. pertahanan atau keamanan, dapat diajukan permohonan IPP untuk LPS jasa penyiaran radio atau televisi melalui media terestrial.
(2) Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan tanpa pengumuman peluang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk LPS jasa penyiaran televisi meliputi:
a. layanan program siaran; dan/atau
b. layanan tambahan.
(4) Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, dan/atau pertahanan atau keamanan.
(5) Pengajuan permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan:
a. kebutuhan masyarakat; dan
b. ketersediaan slot multipleksing bagi LPS jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Persetujuan atau penolakan atas pengajuan permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara selektif dan didasarkan pada hasil evaluasi dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk LPS;
b. ketersediaan spektrum frekuensi radio berdasarkan rencana induk spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran bagi LPS jasa penyiaran radio; dan
c. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
