(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui
Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan Sertifikasi Alat dan
Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan
benar.
(2) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi
Balai Uji dalam pelaksanaan Pengujian Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
(3) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama
1 (satu) hari kerja sejak permohonan Sertifikasi Alat dan
Perangkat
Telekomunikasi
diterima
dengan
lengkap
dan
dinyatakan memenuhi persyaratan.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 9
Pasal 11
(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat huruf a dapat dilaksanakan dengan kategori:
a.
pengujian kelas reguler;
www.peraturan.go.id
2015, No.178
b.
pengujian kelas II; dan
c.
pengujian kelas I.
(2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.
(3) Pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja.
3.
Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga
Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji
laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan.
(2) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi
terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan
perangkat telekomunikasi.
(3) Laboratorium
pabrikan
pembuat
alat
dan
perangkat
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
terakreditasi sesuai standar internasional.
(4) Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga
Sertifikasi.
(5) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon
melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
SP3;
b.
asli bukti bayar pengujian;
c.
sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.178
1.
untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan
sebanyak 2 (dua) unit; atau
2.
untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat
telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit
atau berdasarkan permintaan Balai Uji.
d.
dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku
manual, foto alat dan
perangkat telekomunikasi dan
spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam
bahasa
Indonesia
atau
sekurang-kurangnya
berbahasa
Inggris;
e.
peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat
dan Perangkat Telekomunikasi.
(2) Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak
dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon.
5.
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Hasil pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam
Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).
(2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report)
Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi.
6.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
Alat
dan
Perangkat
Telekomunikasi
memenuhi
persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.
7.
Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8.
Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.178
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.178
www.peraturan.go.id
2015, No.178
www.peraturan.go.id
