Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
3. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
4. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
6. Kode Klasifikasi adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip.
7. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
9. Cap Jabatan adalah cap yang memuat nama jabatan pejabat penanda tangan surat dan hanya digunakan untuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
10. Cap Kementerian adalah cap yang memuat Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.
11. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan Arsip Dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
12. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
13. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
14. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas bertujuan untuk:
a. memberikan panduan dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; dan
b. memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Pasal 4
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
(3) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
(4) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan;
h. telaah staf;
i. risalah persidangan;
j. sertifikat;
k. piagam penghargaan;
l. formulir; dan
m. prasasti.
Pasal 5
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. prinsip pembuatan Naskah Dinas;
b. media pembuatan Naskah Dinas; dan
c. unsur pembuatan Naskah Dinas.
Pasal 6
Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses.
Pasal 7
Pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar atau keluar instansi atau lembaga yang bersifat kebijakan, keputusan, dan/atau arahan;
b. kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas yang tidak bersifat kebijakan, keputusan, dan/atau arahan; dan
c. penyerahan atau pelimpahan wewenang dan penandatanganan korespondensi.
Pasal 8
(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan terhadap:
a. Naskah Dinas masuk; dan
b. Naskah Dinas keluar.
(2) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media rekam kertas dan media rekam elektronik.
Pasal 9
Bentuk dan format Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
