Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
2. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
3. Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/sub daerah aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dan mempengaruhinya.
4. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
5. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
6. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
7. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
9. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
11. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
12. Deputi adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Pasal 2
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan; dan
b. di luar Kawasan Hutan.
(2) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.
(3) Di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi areal penggunaan lain.
Pasal 3
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove kepada Deputi.
(3) Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada Kawasan Hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c. gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a. lokasi dan luas Ekosistem Mangrove;
b. jenis atau vegetasi Mangrove;
c. tipe Ekosistem Mangrove;
d. karakteristik Ekosistem Mangrove;
e. kondisi Ekosistem Mangrove;
f. status lahan; dan
g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola dalam basis data geospasial Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 5
(1) Deputi dalam melaksanakan inventarisasi Ekosistem Mangrove membentuk tim pelaksana.
(2) Tim pelaksana sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kementerian/Badan;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. tenaga ahli; dan/atau
d. akademisi.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Pasal 6
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
a. interpretasi data penginderaan jauh;
b. survei lapangan;
c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;
d. delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; dan
e. identifikasi data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 7
(1) Interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan mendeliniasi batas Ekosistem Mangrove dalam rangka memperoleh informasi geospasial.
(2) Interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. pendekatan kualitatif dengan interpretasi visual;
dan
b. pendekatan kuantitatif dengan interpretasi digital.
(3) Pendekatan kualitatif dengan interpretasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan unsur interpretasi citra.
(4) Pendekatan kuantitatif dengan interpretasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara otomatis atau semi-otomatis, untuk mendapatkan informasi Ekosistem Mangrove dari data digital penginderaan jauh dan/atau kombinasinya dengan data spasial lainnya yang sangat terkait dengan Ekosistem Mangrove.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. salinitas;
b. kandungan substrat;
c. kemiringan pantai; dan/atau
d. informasi lainnya.
Pasal 8
Hasil interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dalam bentuk peta rencana inventarisasi Ekosistem Mangrove.
Pasal 9
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan suatu kegiatan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lokasi untuk memperoleh gambaran faktual dan akurat mengenai Ekosistem Mangrove berdasarkan peta
Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Tahapan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 10
(1) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dituangkan dalam bentuk laporan hasil survei lapangan.
(2) Format laporan hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 11
Identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap laporan hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
Delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan proses identifikasi dan penentuan batas luar Ekosistem Mangrove berdasarkan jenis, karakter, kondisi, serta status lahan yang dilakukan melalui interpretasi data penginderaan jauh dengan menggunakan citra satelit yang memiliki waktu perekaman dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dari waktu pelaksanaan delineasi.
Pasal 13
Identifikasi data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan data tambahan yang relevan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Pasal 14
(1) Data dan informasi yang telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam bentuk:
a. profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove;
b. basis data Ekosistem Mangrove; dan
c. peta Mangrove.
(2) Data dan informasi hasil inventarisasi ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 15
(1) Profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a disusun berdasarkan profil data dan informasi Ekosistem Mangrove.
(2) Format profil data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 16
(1) Basis data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan spesifikasi basis data Ekosistem Mangrove.
(2) Spesifikasi basis data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 17
Pengelolaan Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan penerapan sistem informasi berbasis spasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pemutakhiran data pada Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Deputi.
Pasal 19
(1) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. peta Mangrove nasional menggunakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. peta KLM menggunakan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
(2) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 20
(1) Deputi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Mangrove.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kepatuhan terhadap metode;
b. kualitas data; dan
c. kebermanfaatan informasi dalam pengambilan kebijakan.
Pasal 21
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Menteri/Kepala dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan inventarisasi Ekosistem Mangrove.
Pasal 22
Pendanaan pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Mangrove bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Data dan informasi Ekosistem Mangrove yang diperoleh sebelum Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 24
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
