Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Balai Gakkum LH adalah UPT yang melaksanakan penegakan hukum Lingkungan Hidup.
3. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
4. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
6. Kepala Badan adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Balai Gakkum LH terdiri atas:
a. Balai Gakkum LH Kota Jambi;
b. Balai Gakkum LH Kota Surabaya;
c. Balai Gakkum LH Kota Makassar;
d. Balai Gakkum LH Kota Banjarmasin; dan
e. Balai Gakkum LH Kota Sorong.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 3
(1) Balai Gakkum LH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
(2) Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 4
(1) Balai Gakkum LH mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Gakkum LH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan;
c. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
e. pelaksanaan penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup;
f. pelaksanaan fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
g. pelaksanaan kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan;
h. pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan;
i. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai Gakkum LH; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Gakkum LH.
Pasal 5
Susunan organisasi Balai Gakkum LH terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan Balai Gakkum LH.
Pasal 7
Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan, pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup, pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan.
Pasal 8
Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dapat dibantu oleh pos penegakan hukum lingkungan hidup yang merupakan unit kerja nonstruktural.
Pasal 9
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Gakkum LH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(6) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kepala Balai Gakkum LH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Kepala Balai Gakkum LH menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Gakkum LH secara berkala dan/atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 12
(1) Balai Gakkum LH harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan.
Pasal 13
Balai Gakkum LH harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Gakkum LH.
Pasal 14
Setiap unsur di lingkungan Balai Gakkum LH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan Balai Gakkum LH maupun dalam hubungan antar instansi lain yang terkait.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Balai Gakkum LH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 19
(1) Kepala Balai Gakkum LH merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 20
(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala Badan.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Balai Gakkum LH terdiri atas 5 (lima) balai.
(2) Nama balai, lokasi balai, wilayah kerja balai, kantor seksi, wilayah kerja seksi, nama pos, lokasi pos, dan wilayah kerja pos tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 22
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Gakkum LH dalam Peraturan Menteri/Badan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
