Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
2. Siswa adalah Peserta Didik pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Taruna adalah Peserta Didik pada Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya.
6. Biaya Pendidikan adalah sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN TARIF SEBESAR RP000 NOL RUPIAH BAGI SISWA ATAU TARUNA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (PNBP BPSDMP KP) yang dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah);
b. tata cara;
c. persyaratan; dan
d. pelaporan.
Pasal 3
(1) Jenis PNBP BPSDMP KP yang dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) meliputi:
a. biaya pendidikan; dan
b. biaya ujian akhir.
(2) Jenis PNBP BPSDMP KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bagi Taruna pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan:
a. Politeknik Kelautan dan Perikanan; dan
b. Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma IV.
(3) Jenis PNBP BPSDMP KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan bagi Siswa atau Taruna pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan:
a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah;
b. Politeknik Kelautan dan Perikanan; dan
c. Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma IV.
Pasal 4
(1) Siswa atau Taruna yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan Surat Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya pendidikan dan biaya ujian akhir dengan menggunakan format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali Siswa atau Taruna.
Pasal 5
(1) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diajukan paling lambat:
a. 2 (dua) minggu setelah awal tahun ajaran/akademik baru berlangsung untuk biaya pendidikan; dan
b. 2 (dua) bulan sebelum ujian akhir berlangsung untuk biaya ujian akhir.
(2) Berdasarkan Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi.
(3) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan validasi.
Pasal 6
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan persyaratan:
a. Surat Pernyataan Siswa atau Taruna yang tidak mampu secara ekonomi yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa domisili asal;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;
c. fotokopi Kartu Keluarga; dan
d. foto berwarna kondisi rumah/tempat tinggal (tampak depan, belakang, samping).
Pasal 7
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bagi Siswa atau Taruna yang memiliki orang tua/wali yang berpenghasilan rata-rata setiap bulan di bawah Upah Minimum Regional setempat.
Pasal 8
(1) Selain Siswa atau Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) diberikan pula kepada Siswa atau Taruna:
a. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai nelayan kecil;
b. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai pembudi daya ikan kecil;
c. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai pengolah ikan kecil;
d. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai pemasar hasil perikanan kecil; dan/atau
e. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai petani garam kecil.
(2) Siswa atau Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Surat Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya pendidikan dan biaya ujian akhir dengan menggunakan format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali Siswa atau Taruna.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan Surat Pernyataan Pekerjaan sebagai nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, pengolah ikan
kecil, pemasar hasil perikanan kecil, atau petani garam kecil bermeterai dan disahkan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota setempat yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
(5) Format Surat Pernyataan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pimpinan Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan pelaksanaan pemberian pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi Siswa atau Taruna kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan setiap akhir tahun ajaran/akademik.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
