(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Riset untuk Jasa Analisis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a
dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa analisis yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk:
1. jasa analisis kualitas air biotik dikalikan tarif;
2. jasa analisis kualitas air abiotik (kecuali logam berat (Hg), As (air dan sedimen) baca, baca kandungan logam berat metode flame dan metode furnance sampel air dan sedimen, preparasi logam sampel air dan sedimen (menggunakan AAS)) dikalikan tarif;
3. mikrobiologi (kecuali pembuatan preparat bakteri) dikalikan tarif;
4. kimia bahan/analisa proksimat dikalikan tarif;
5. analisis kualitas rumput laut (kecuali aktivitas air, derajat brix, warna, sineresis, dan kekerasan/kerenyahan) dikalikan tarif;
6. analisis bakteri kovensional dikalikan tarif;
7. analisis bakteri (identifikasi API) dikalikan tarif;
8. analisis PCR dikalikan tarif;
9. analisis darah dikalikan tarif;
10. preparasi sampel dikalikan tarif;
11. Total Plate Count (TPC) dikalikan tarif;
12. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasite, bakteri, dan jamur) dikalikan tarif;
13. pembuatan preparat histologi dikalikan tarif;
14. morfologi dan histologi (diagnosa bakteri) dikalikan tarif;
15. sensoris dikalikan tarif;
16. bioassay (kecuali toksisitas) dikalikan tarif;
17. jasa analisis laboratorium pada deteksi virus KHV dengan metode PCR dikalikan tarif;
18. jasa laboratorium lainnya [kecuali kation, analisis kesehatan ikan dan lingkungan (selain identifikasi spesies bakteri vibro biokimiawi dan identifikasi bekteri umum sampai genus),
analisis kelayakan lahan (skoring), salinometer, sechi dish, pH meter digital, ecological sea water tester] dikalikan tarif;
19. sentrifugasi dikalikan tarif;
20. pemekatan enzim (maksimal 500 ml) dikalikan tarif;
21. homogenisasi jaringan dikalikan tarif;
22. sonifikasi pemecah dinding sel (maksimal 200 ml) dikalikan tarif; dan
23. deionisasi air dikalikan tarif.
b. per unsur per sampel untuk:
1. jasa analisis kualitas air abiotik pada analisis logam berat (Hg) dan As (Air dan Sedimen) baca dikalikan tarif;
2. baca kandungan logam berat metode flame dan metode furnance sampel air dan sedimen (menggunakan AAS) dikalikan tarif; atau
3. preparasi logam sampel air dan sedimen (menggunakan AAS) dikalikan tarif.
c. per preparat untuk jasa analisis mikrobiologi pembuatan preparat bakteri atau pembuatan preparat histologi dikalikan tarif;
d. per sampel untuk jasa analisis sentrifugasi, pemekatan enzim (maksimal 500 ml), homogenisasi jaringan, sonifikasi pemecah dinding sel (maksimal 200 (dua ratus) ml), deionisasi air dikalikan tarif;
e. per contoh untuk:
1. jasa analisis kualitas rumput laut untuk aktivitas air, derajat brix, warna, sineresis, atau kekerasan/kerenyahan dikalikan tarif;
2. analisis bakteri konvensional dikalikan tarif;
3. analisis bakteri (identifikasi API) dikalikan tarif;
4. analisis PCR dikalikan tarif;
5. analisis darah dikalikan tarif;
6. preparasi sampel dikalikan tarif;
7. Total Plate Count (TPC) dikalikan tarif;
8. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasit, bakteri, dan jamur) dikalikan tarif; atau
9. jasa analisis laboratorium (kecuali deteksi virus KHV dengan metode PCR dan pengamatan mikropkopis) dikalikan tarif.
f. per jenis bakteri untuk jasa analisis morfologi dan histologi (diagnosa bakteri) dikalikan tarif;
g. maksimal 8 (delapan) sampel per pengujian untuk jasa analisis sensoris kecuali uji konsumen (consumer’s test) minimal 100 konsumen dikalikan tarif;
h. maksimal 3 (tiga) sampel per pengujian untuk jasa analisis sensoris pada uji konsumen (consumer’s test) minimal 100 (seratus) konsumen dikalikan tarif;
i. per satu bahan uji untuk jasa analisis bioassay toksisitas dikalikan tarif;
j. per jam untuk jasa analisis laboratorium pengamatan mikroskopis dan jasa alih teknologi pada instruktur pelatihan sosial ekonomi perikanan dikalikan tarif;
k. per unsur untuk jasa analisis laboratorium lainnya untuk kation dikalikan tarif;
l. per isolat untuk jasa analisis kesehatan ikan dan lingkungan pada identifikasi spesies bakteri vibro biokimiawi dan identifikasi bakteri umum sampai genus dikalikan tarif;
m. per layer untuk analisis kelayakan lahan (skoring) untuk penyediaan data digital dikalikan tarif;
n. per tema untuk analisis kelayakan lahan (skoring) pada editing dan klasifikasi, interpolasi data, dan interpretasi data dikalikan tarif;
o. per lembar untuk jasa analisis kelayakan lahan (skoring) pada lay outing dan cetak printer A0 dan jasa analisis data pada entri data sosial ekonomi kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
p. per tema per lembar untuk jasa analisis kelayakan lahan (skoring) bagi setiap print out dikalikan tarif;
q. per unit per hari untuk:
1. jasa laboratorium lainnya berupa analisis kelayakan lahan (skoring) salinometer, sechi dish, pH meter digital dikalikan tarif;
2. jasa fasilitas riset (kecuali perangkat lunak) dikalikan tarif;
3. underwater casing video camera dikalikan tarif;
4. perahu dinghy alumunium dikalikan tarif;
5. notebook anti goncangan (rugged notebook) plus kabel serial dikalikan tarif;
6. echosounder sapuan tunggal (single beam echosounder) dikalikan tarif;
7. GPS map + transducer dikalikan tarif;
8. kompas geologi dikalikan tarif;
9. pompa vakum (vacum pump)+alat penyaring dikalikan tarif;
10. pengukur kekeruhan (turbiditymeter) dikalikan tarif;
11. pengukur kualitas air (water quality checker) dikalikan tarif;
12. pengukur tanah (soil tester) dikalikan tarif;
13. alat sampling air (water sampler) dikalikan tarif;
atau
14. cold storage dikalikan tarif.
r. per hari untuk:
1. jasa laboratorium lainnya untuk analisis kelayakan lahan (skoring) pada ecological sea water tester dikalikan tarif; atau
2. perangkat lunak untuk permodelan peramalan gelombang, permodelan gelombang dan arus, permodelan perubahan garis pantai, permodelan tsunami, permodelan atenuasi gelombang pada mangrove, dan permodelan sedimentasi dikalikan tarif.
s. per analisis untuk jasa analisis data kelautan dan perikanan, data tematik, data sosial ekonomi
kelautan dan perikanan (analisis data sosial ekonomi kelautan dan perikanan) dikalikan tarif;
t. per informasi untuk jasa analisis data paket data sosial ekonomi kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
u. per lokasi untuk jasa permodelan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) pada pemodelan dan peramalan gelombang, pemodelan arus, pemodelan sunami, pemodelan sedimentasi, pemodelan garis pantai, pemodelan pasang surut, pembuatan baseline data wilayah pesisir dengan menggunakan citra satelit, dan pengolahan data dan pembuatan peta dikalikan tarif;
v. per scene untuk jasa permodelan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) pada pembuatan data sebaran suhu permukaan laut, pembuatan data sebaran klorofil-a permukaan laut, dan pembuatan data sebaran tinggi rendah dikalikan tarif;
w. per software per hari untuk jasa fasilitas riset perangkat lunak pada naval architecture, manuvering prediction, operability analysis, marine transport business, stress analysis, hydrotatic colapse analysis, dynamic wave response analysis, seismic response analysis, soil structure interaction, fatique analysis, launch analysis, dan pipeline analysis dikalikan tarif;
x. per 10 kg per hari untuk jasa fasilitas riset pada alat pencetak bakso dikalikan tarif;
y. per 10 kg contoh untuk jasa fasilitas riset pada alat pencetak sosis dan meat stirrer dikalikan tarif;
z. per 5 kg contoh untuk jasa fasilitas riset alat pembuat surimi dan silent cutter dikalikan tarif;
aa.
per kg sampel untuk jasa fasilitas riset pada grinder ukuran 40 mesh, 60 mesh, dan 80 mesh dikalikan tarif;
bb.
per kg contoh untuk jasa fasilitas riset pada grinder ukuran 100 mesh dikalikan tarif;
cc.
per paket untuk jasa alih teknologi (kecuali magang teknologi maksimum 1 minggu, instruktur pelatihan sosial ekonomi perikanan, manajemen usaha perikanan, dan pemanfaatan dan pengolahan data inderaja kelautan) dikalikan tarif;
dd.
per orang untuk jasa alih teknologi magang maksimum 1 minggu, pemanfaatan dan pengolahan data inderaja kelautan dikalikan tarif;
ee.
per hari per orang untuk jasa alih teknologi pada manajemen usaha perikanan dikalikan tarif;
ff.
per kajian untuk jasa hasil pengembangan teknologi dikalikan tarif;
gg.
per kg untuk jasa pengolahan dikalikan tarif; dan hh. per orang per hari untuk tenaga ahli jasa survey kelautan dan perikanan dikalikan tarif.
(5) Pembayaran atas jasa riset untuk jasa analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(6) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.