Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.
2. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.
3. Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan disebabkan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibebaskan dari jabatan, atau diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Berhalangan sementara adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan jabatan karena sedang melakukan pendidikan dan pelatihan/kursus, kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri, sakit, cuti, menunaikan ibadah haji, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
5. Pejabat adalah Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
8. Sekretaris Unit Kerja Eselon I adalah pimpinan unit Sumber Daya Manusia Aparatur di Sekretariat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, atau Sekretariat Badan di lingkungan Kementerian.
9. Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, dan administrasi jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur.
10. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11. Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada Kementerian.
12. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
13. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Kementerian.
14. Pejabat Definitif adalah pegawai aparatur sipil negara/ pejabat pemerintahan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan administrasi yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan negeri.
15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
