Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut JDIH KKP adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di sektor kelautan dan perikanan.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan, nonperaturan perundang-undangan, dan bahan Dokumen Hukum lainnya.
4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
6. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
7. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan
fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
(1) Organisasi JDIH KKP terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal;
b. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal;
c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi, Sekretariat Jenderal;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal;
e. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Sekretariat Jenderal;
f. Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Sekretariat Jenderal;
g. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
h. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
i. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
j. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
k. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
l. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal;
m. Sekretariat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
n. Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Pasal 3
Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan
pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada Anggota JDIH.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH KKP;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH KKP dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH KKP;
f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan Informasi Hukum;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH KKP;
dan
i. penyampaian laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan JDIH KKP kepada:
1. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
2. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat JDIHN.
Pasal 5
Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH KKP di unit kerja masing-masing;
c. pelaksanaan sosialisasi JDIH KKP melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial; dan
d. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH KKP meliputi:
a. peraturan perundang-undangan sektor kelautan dan perikanan;
b. instrumen hukum yang dibentuk atau diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I;
d. perjanjian nasional; dan
e. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH KKP dapat mengelola:
a. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan;
b. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kajian hukum;
d. artikel hukum; dan/atau
e. bahan dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH KKP; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman JDIH KKP.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
Pasal 9
(1) Naskah asli Dokumen Hukum yang berupa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri disimpan oleh Pusat JDIH.
(2) Naskah asli Dokumen Hukum yang berupa peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian disimpan oleh Anggota JDIH sesuai dengan unit kerjanya masing- masing.
Pasal 10
(1) Dalam rangka memberikan dukungan teknis bagi organisasi JDIH KKP dibentuk tim teknis pengelola JDIH KKP.
(2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. perwakilan Pusat JDIH; dan
b. perwakilan Anggota JDIH.
(3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
JDIH KKP memberikan akses penelurusan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri kepada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
Laman JDIH KKP terintegrasi dengan:
a. laman Kementerian; dan
b. laman Pusat JDIHN.
Pasal 13
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum.
Pasal 14
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan JDIH KKP; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH setiap bulan Desember yang disampaikan secara tertulis kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
b. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat JDIHN.
Pasal 15
Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH KKP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tim pengelola JDIH KKP tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa kerjanya.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
