Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PERMENKKP No. 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami.
2. Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik adalah obat ikan yang dihasilkan melalui proses biologi pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosa penyakit, atau mengobati penyakit dengan proses imunologik.

3. Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina.
6. Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik, yang selanjutnya disebut Pemilik, adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik.
7. Wadah adalah tempat untuk menampung Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut.
8. Kemasan adalah pembungkus yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan wadah.
9. Etiket adalah tulisan langsung atau tulisan yang ditempelkan pada wadah dan/atau kemasan yang memuat penandaan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik.
10. Brosur adalah lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memuat penandaan secara lengkap dari Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang disertakan pada wadah dan/atau kemasan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Bentuk dan Jenis Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik;
b. Persyaratan Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. Tindakan Karantina; dan
d. Tempat Pemasukan.

Pasal 3

Bentuk Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik antara lain berupa:
a. cair;
b. semi solid;
c. pasta;
d. serbuk;
e. padat; dan
f. kering beku (freeze drying).

Pasal 4

Jenis Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik, antara lain:
a. vaksin;
b. antisera;
c. serum;
d. antigen; dan/atau
e. bahan diagnostik.

Pasal 5

Setiap pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus:
a. dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan;
b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina paling lambat pada saat kedatangan.

Pasal 6

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah, dan satuan volume/berat;
b. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);
c. surat keterangan pemasukan Obat Ikan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan teknis bidang obat ikan; dan
d. surat kuasa bermaterai cukup dari Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik dalam hal pengurusan pemasukan diwakilkan kuasa.

Pasal 7

(1) Setiap pemasukan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang mencantumkan antara lain identitas Pemilik, bentuk, jenis, merek, ukuran kemasan, dan jumlah dari Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sesuai dengan surat keterangan pemasukan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan teknis bidang obat ikan.

(2) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Setiap pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ke dalam wilayah Negara

dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan:
a. pemeriksaan;
b. penahanan;
c. penolakan;
d. pemusnahan; dan/atau
e. pembebasan.

Pasal 9

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Tindakan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen.
(3) Dokumen dianggap lengkap apabila jenis dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 telah dipenuhi.
(4) Dokumen dianggap sah apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diterbitkan oleh instansi/lembaga yang berwenang dan merupakan dokumen asli.
(5) Dokumen dianggap benar apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat kesesuaian antara isi

kemasan, etiket, dan/atau brosur Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Pasal 10

(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan apabila:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b; dan/atau
b. Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik tidak diurus atau tidak diketahui Pemiliknya.
(2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan surat penahanan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Bentuk dan format surat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, huruf d, dan Pasal 7 ayat (1), dokumen tidak lengkap;
b. setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 , dokumen tidak sah dan/atau tidak benar;
c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (2), dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi;
d. tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
dan/atau

e. tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina.

Pasal 12

(1) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemilik atau kuasanya wajib mengirim kembali Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke negara asal, di bawah pengawasan Petugas Karantina.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan surat penolakan.
(3) Bentuk dan format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerusakan/kebocoran pada wadah;
b. setelah dilakukan pemeriksaan wadah dan/atau kemasan, Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik telah kadaluarsa;
c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2), dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi;
d. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (2) Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik tidak dikirim kembali ke negara asal; dan/atau
e. Pemilik tidak sanggup/tidak bersedia mengirim kembali Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(2) Tindakan pemusnahan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan

kepada Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik atau kuasanya dengan surat pemusnahan.
(3) Bentuk dan format surat pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Setiap tindakan pemusnahan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disaksikan oleh Pemilik atau kuasanya dan instansi terkait, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
(2) Apabila Pemilik atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir, pelaksanaan tindakan pemusnahan tetap dapat dilakukan.
(3) Bentuk dan format berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Terhadap pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Surat Keterangan Benda Lain.
(2) Bentuk dan format Surat Keterangan Benda Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Dalam hal Tindakan Karantina berupa penahanan, penolakan, dan pemusnahan yang dilakukan oleh Petugas Karantina telah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, maka Petugas Karantina tidak dapat diajukan tuntutan ganti kerugian.

Pasal 17

(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya tindakan karantina dibebankan kepada Pemilik atau kuasanya.
(2) Dalam hal pemusnahan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik karena tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, biaya pemusnahan dapat dibebankan kepada anggaran badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina ikan.

Pasal 18

Setiap Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut:
a. pelabuhan laut : Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. bandar udara : Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Ngurah Rai di Denpasar dan Hasanuddin di Makassar.

Pasal 19

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 juga berlaku bagi pemasukan sampel Obat Ikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bagi pemasukan sampel Obat Ikan diganti menjadi

surat keterangan sampel Obat Ikan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan teknis bidang obat ikan.
(3) Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 juga berlaku bagi pemasukan sampel Obat Ikan.
(4) Ketentuan mengenai Tindakan Karantina Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemasukan sampel Obat Ikan.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA