Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan, serta lingkungan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
8. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
