Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 23 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis dan mengikat para pihak. 3. Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik INDONESIA dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional yang dibuat secara tertulis. 4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 5. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu Perjanjian Internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). 6. Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional. 7. Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara asing, lembaga/ organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional. 8. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional. 9. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu Perjanjian Internasional. 10. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 13. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 14. Pimpinan Unit Kerja Eselon II adalah Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Eselon II di lingkungan Kementerian. 15. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah. 16. Unit Kerja Sama Antarlembaga adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama antarlembaga. 17. Unit Kerja Sama Luar Negeri adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional. 18. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Perjanjian. 19. Sekretariat Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan Kerja Sama. 20. Para Pihak adalah pihak Kementerian dan pihak lain di luar Kementerian yang bersepakat dan akan atau telah menandatangani Perjanjian.

Pasal 2

Kerja Sama dan penyusunan Perjanjian dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. aman secara politis, keamanan, yuridis, dan teknis; b. mengutamakan kepentingan nasional; c. kejelasan tujuan dan hasil; d. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; e. saling menghargai dan menguntungkan; f. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat; g. tidak menimbulkan ketergantungan; h. terencana dan berkelanjutan; i. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal; j. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan k. bersifat kelembagaan.

Pasal 3

(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Kementerian, meliputi: a. Kerja Sama nasional; dan b. Kerja Sama internasional. (2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian dengan: a. kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; b. pemerintah daerah; dan c. lembaga nonpemerintah. (3) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian mewakili Pemerintah INDONESIA baik secara bilateral, regional, maupun multilateral dengan: a. negara asing; b. organisasi internasional pemerintah; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. organisasi/lembaga asing.

Pasal 4

(1) Bidang yang akan dikerjasamakan oleh Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing Unit Kerja Eselon I terkait serta arah kebijakan nasional dan Kementerian. (2) Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengelolaan ruang laut; b. perikanan tangkap; c. perikanan budidaya; d. penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; f. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian; g. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan; h. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan i. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

Pasal 5

(1) Prakarsa Kerja Sama dapat berasal dari internal Kementerian maupun dari calon mitra Kerja Sama. (2) Prakarsa Kerja Sama dari internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Menteri; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. Pimpinan Unit Kerja Eselon II; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Prakarsa dari calon mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri atau kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud. (4) Prakarsa yang berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diusulkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon II yang membina secara teknis operasional.

Pasal 6

(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, ruang lingkup, dan rencana Kerja Sama. (2) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon II, atau Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, atau disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pimpinan Unit Kerja Eselon I menugaskan: a. Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri, untuk Sekretariat Jenderal; atau b. Sekretariat Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan, untuk Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, ruang lingkup, dan rencana Kerja Sama. (3) Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimungkinkan untuk ditindaklanjuti, Sekretariat Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan menyampaikan prakarsa Kerja Sama tersebut kepada pimpinan Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri, sesuai dengan materi Kerja Sama dan dilengkapi proposal Kerja Sama.

Pasal 7

(1) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon mitra Kerja Sama, paling sedikit: a. adanya kebutuhan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian; b. memiliki kapasitas dalam kegiatan sejenis dengan rencana Kerja Sama; c. dukungan pembiayaan yang memadai; d. sumber daya manusia; e. memiliki sarana dan prasarana; dan f. teknologi. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. dapat dilakukan Kerja Sama; atau b. tidak dapat dilakukan Kerja Sama, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (4) Apabila hasil analisis dapat dilakukan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: a. Sekretaris Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I, untuk mendapatkan persetujuan. (5) Apabila hasil analisis tidak dapat dilakukan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b: a. Sekretaris Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I.

Pasal 8

(1) Dalam hal Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan pembahasan yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. hak dan kewajiban; d. pembiayaan; e. penyelesaian sengketa; f. masa berlaku; dan g. materi lain yang relevan dengan rencana Kerja Sama. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Unit Kerja Eselon I terkait, dan/atau calon mitra Kerja Sama. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri menyiapkan konsep naskah Perjanjian untuk selanjutnya disampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Dalam hal Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I tidak memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Kerja Sama tidak dilanjutkan.

Pasal 9

Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) tidak dimungkinkan dilakukan Kerja Sama, usulan rencana Kerja Sama tersebut disampaikan kepada unit kerja pemrakarsa.

Pasal 10

(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan telaah terhadap konsep naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian. (2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian rencana Kerja Sama yang telah disepakati dengan peraturan perundang-undangan, dan kesesuaian materi muatan Kerja Sama dengan jenis naskah Perjanjian. (3) Penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian dilakukan dengan memperhatikan sistematika dan format naskah Perjanjian, serta kelaziman yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional. (4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat melakukan pembahasan dalam rangka penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian, dengan melibatkan unit kerja terkait, calon mitra Kerja Sama, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 11

Jenis naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), terdiri atas: a. Naskah Perjanjian Nasional; dan b. Naskah Perjanjian Internasional.

Pasal 12

(1) Bentuk dan nama (nomenklatur) Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. kesepakatan bersama; b. nota kesepahaman; c. nota kesepakatan; d. memorandum saling pengertian; e. perjanjian kerja sama; dan f. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak. (2) kesepakatan bersama dan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat materi muatan yang bersifat pokok atau prinsip yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (3) nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sinergi pelaksanaan Pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah yang memuat materi muatan yang bersifat pokok atau program pembangunan prioritas dan/atau dukungan dalam pelaksanaan program pembangunan yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (4) memorandum saling pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kesepakatan perjanjian dengan organisasi masyarakat asing yang memuat arahan program, rencana induk kegiatan, rencana kegiatan tahunan yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (5) perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat materi muatan yang bersifat lebih rinci, teknis, dan implementatif, serta dapat merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari kesepakatan bersama/nota kesepahaman. (6) bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat materi muatan yang bersifat pokok atau lebih rinci sesuai kesepakatan Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang.

Pasal 13

Sistematika Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. judul; b. pembukaan; c. batang tubuh; d. penutup; dan e. lampiran, jika diperlukan.

Pasal 14

Judul Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memuat keterangan mengenai: a. bentuk dan nama (nomenklatur) Perjanjian; b. Para Pihak Perjanjian; c. nomor Perjanjian; dan d. obyek Perjanjian.

Pasal 15

Pembukaan Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, memuat keterangan mengenai: a. waktu dan tempat penandatanganan perjanjian; b. identitas dan uraian singkat Para Pihak yang akan menandatangani Perjanjian; dan c. latar belakang yang menjadi pertimbangan disusunnya Perjanjian.

Pasal 16

(1) Batang tubuh naskah kesepakatan bersama/nota kesepahaman, nota kesepakatan, dan memorandum saling pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c paling sedikit memuat mengenai tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud. (2) Batang tubuh naskah perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. pelaksanaan; d. tanggung jawab/hak dan kewajiban; e. pembiayaan; f. masa berlaku; g. penyelesaian perselisihan; h. pemberitahuan; i. perubahan; dan j. penutup.

Pasal 17

Penutup Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, paling sedikit memuat: a. ketentuan mengenai jumlah naskah; b. kekuatan masing-masing naskah; dan/atau c. nama Para Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian.

Pasal 18

(1) Ketentuan penyusunan Naskah Perjanjian Nasional sebagai berikut: a. penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dilakukan di atas kertas berjenis concorde berwarna putih, dengan berat 90 (sembilan puluh) gram; b. huruf yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, berukuran 12 (dua belas) pt, dengan satu spasi; c. margin yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dengan ukuran kanan, kiri, atas dan bawah sebesar 2,5 (dua koma lima) cm; d. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri dan pejabat pemerintah setingkat menteri dilakukan menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama; dan e. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon II, atau Kepala UPT dilakukan menggunakan logo Kementerian dan logo mitra Kerja Sama. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan format Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Bentuk dan nama (nomenklatur) Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas: a. treaty; b. convention; c. protocol; d. charter; e. memorandum of understanding (MoU); f. agreement; g. declaration; h. final act; i. arrangement; j. exchange of notes; k. agreed minutes; l. summary records; m. process verbal; n. modus vivendi; o. letter of intent; p. aide memoire. q. memorandum of subsidiary; r. record of discusion; s. joint statement; t. joint communique; u. minutes of bilateral talks; dan v. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak.

Pasal 20

Tahapan Pembuatan Naskah Perjanjian Internasional terdiri atas: a. penjajakan; b. perundingan perumusan naskah; c. penerimaan; dan d. penandatanganan.

Pasal 21

(1) penjajakan sebagaimana dimasksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh Unit Kerja Sama Luar Negeri dengan calon mitra sebelum melakukan kerja sama dan pembuatan Naskah Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Kerja Sama Luar Negeri dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I terkait. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN bahwa Kerja Sama dengan calon mitra dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Naskah Perjanjian Internasional, dilakukan perundingan.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan perundingan perumusan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dibentuk delegasi Kementerian. (2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unit kerja terkait di lingkungan Kementerian, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Luar Negeri. (3) Dalam hal substansi perundingan memerlukan keterlibatan kementerian/lembaga lain, susunan delegasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan Surat Kepercayaan, Unit Kerja Sama Luar Negeri mengoordinasikan penerbitan Surat Kepercayaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 23

(1) Delegasi Kementerian dalam menghadiri perundingan Naskah Perjanjian Internasional harus menyiapkan kertas posisi dan pedoman delegasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Kerja Sama Luar Negeri mengoordinasikan penyusunan kertas posisi dan pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait. (3) Kertas posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. latar belakang permasalahan; b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional INDONESIA; dan c. posisi pemerintah Republik INDONESIA, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai kesepakatan. (4) Pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kertas posisi; b. agenda pertemuan; c. susunan dan peran delegasi; d. profil dan perkembangan negara mitra; e. mekanisme perundingan; dan/atau f. pengaturan administratif.

Pasal 24

(1) Dalam hal Kementerian dan calon mitra telah menyetujui Naskah Perjanjian Internasional sesuai dengan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Kementerian akan melakukan penerimaan dan penandatanganan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak, ketentuan perundang- undangan, dan hukum internasional. (2) Kementerian melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk persetujuan dan/atau pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.

Pasal 25

(1) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual harus mencantumkan ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual. (2) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan aset harus mencantumkan ketentuan mengenai kepemilikan aset tersebut.

Pasal 26

(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan konsep akhir naskah Perjanjian kepada Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri sesuai dengan materi Kerja Sama. (2) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian tersebut dengan pejabat yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian di Kementerian dan dengan mitra Kerja Sama. (3) Dalam pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja eselon I terkait. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian Nasional di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan/memorandum saling pengertian: 1. Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Menteri, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Kementerian; 2. Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; dan 3. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I dimaksud. b. Perjanjian Kerja Sama: 1. Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi: a) tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; atau b) tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal. 2. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I dimaksud; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon II pada Unit Kerja Eselon I dimaksud; 4. Pimpinan Unit Kerja Eselon II, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II dimaksud; dan 5. Kepala Unit Pelaksana Teknis, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dimaksud. (5) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 5) menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama Nasional dengan persetujuan pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan. (6) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Internasional di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Menteri; dan b. pejabat lain di lingkungan Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (7) penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Luar Negeri. (8) Surat Kuasa (Full Powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperlukan terhadap penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan Kementerian. (9) Dalam menentukan pejabat di lingkungan Kementerian yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), perlu memperhatikan asas kesetaraan dengan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra Kerja Sama.

Pasal 27

(1) Dalam hal Perjanjian Internasional memerlukan Pengesahan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyusun dokumen Pengesahan Perjanjian Internasional dengan melibatkan Unit Kerja Sama Luar Negeri, Unit Kerja Eselon I, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Dokumen Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. naskah akademik atau naskah penjelasan; b. salinan resmi Naskah Perjanjian Internasional (certified true copy); c. naskah terjemahan; dan d. rancangan UNDANG-UNDANG atau rancangan peraturan PRESIDEN.

Pasal 28

Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan ditulis juga menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Sistematika, format, dan bentuk penyusunan Naskah Perjanjian Internasional, serta prosedur Pengesahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelaziman yang berlaku dalam hukum internasional, serta dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 30

(1) Penomoran naskah Perjanjian hanya dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional. (2) Penomoran Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan format sebagai berikut: a. kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan: 1. kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri: (Nomor urut)/MEN-KP/KB atau NK atau NKp/ (Bulan)/(Tahun); 2. kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal: (Nomor urut)/SJ/KKP/KB atau NK atau NKp/ (Bulan)/(Tahun); 3. kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I: (Nomor urut)/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/KB atau NK atau NKp/(Bulan)/(Tahun). b. Perjanjian Kerja Sama: 1. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal: (Nomor urut)/SJ/KKP/PKS/(Bulan)/(Tahun); 2. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I: (Nomor urut)/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/ PKS/(Bulan)/(Tahun); 3. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II: (Nomor urut)/kode Unit Kerja Eselon II/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/PKS/(Bulan)/(Tahun); 4. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis: (Nomor urut)/kode Unit Pelaksana Teknis/kode Unit Kerja Eselon I/KKP/PKS/(Bulan)/(Tahun). c. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak Penomoran menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b sesuai dengan materi muatan yang diatur. (3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (5) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis. (6) Kode Unit Kerja Eselon I, Kode Unit Kerja Eselon II, dan kode Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 2 sampai dengan angka 4 merupakan singkatan unit kerja sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian.

Pasal 31

(1) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Penyimpanan resmi Naskah Perjanjian Internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang di tandatangani selain Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan.

Pasal 32

Unit Kerja Sama Antarlembaga dan Unit Kerja Sama Luar Negeri sesuai kewenangannya menyampaikan dan menyebarluaskan salinan naskah Perjanjian yang telah ditandatangani kepada unit terkait untuk dilaksanakan.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Kementerian dengan mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian. (2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 34

(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait harus melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menugasi Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Kerja Sama ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian, pemantauan dan evaluasi dilakukan bersama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terkait: a. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan isi Perjanjian dan peraturan perundang-undangan; dan b. implementasi dan manfaat pelaksanaan Kerja Sama. (6) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi berupa: a. saran tindak lanjut untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan Kerja Sama; dan/atau b. perubahan syarat dan ketentuan dalam naskah Perjanjian, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perubahan, perpanjangan, pembatalan, atau pengakhiran Kerja Sama.

Pasal 35

Kerja Sama atau Perjanjian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya Kerja Sama atau Perjanjian.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2071), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY