Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

PERMENKKP No. 21-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan yang selanjutnya disingkat LPTK, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang perekayasaan teknologi kelautan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA