Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir

PERMENKKP No. 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir yang selanjutnya disingkat LRSDKP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset sumber daya fisik dan kerentanan pesisir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LRSDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

LRSDKP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LRSDKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. pelaksanaan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumber daya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi LRSDKP terdiri atas:
a. Subseksi Tata Operasional;
b. Subseksi Pelayanan Teknis;
c. Urusan Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi LRSDKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Subseksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.

(2) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset sumber daya dan kerentanan pesisir serta pengelolaan perpustakaan.
(3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan
a. riset sumber daya dan kerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumber daya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik; dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari peneliti, teknisi litkayasa, arsiparis, pranata komputer, statistisi, statistisi, pustakawan, pranata humas, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LRSDKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi lingkup LRSDKP.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

LRSDKP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup LRSDKP.

Pasal 11

Setiap unsur lingkup LRSDKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup LRSDKP maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 17

(1) Kepala LRSDKP merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(2) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan pada LRSDKP merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.

Pasal 18

LRSDKP berlokasi di Kota Padang, Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 19

(1) Pada LRSDKP dapat membentuk satuan kerja yang merupakan unit organisasi nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Satuan kerja dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditetapkan oleh kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(3) Lokasi satuan kerja LRSDKP di Daerah Kabupaten Pamekasan, Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pasal 20

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA