(1) Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat BBRP2BKP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BBRP2BKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala.
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Pasal 2
BBRP2BKP mempunyai tugas melaksanakan riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBRP2BKP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan di bidang keamanan pangan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berbasis bioteknologi, peningkatan kualitas dan nilai tambah, serta sistem, model, dan kebijakan teknis industri pengolahan perikanan;
b. pengembangan teknologi pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi BBRP2BKP terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Tata Operasional;
c. Bidang Pelayanan Teknis; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi BBRP2BKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata
usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Umum.
Pasal 8
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
Pasal 9
Bidang Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta laporan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
Pasal 11
Bidang Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 12
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
Pasal 13
Bidang Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, alih teknologi, informasi, komunikasi, dokumentasi, publikasi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, dan alih teknologi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan; dan
b. pelayanan informasi, komunikasi, dokumentasi, publikasi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
Pasal 15
Bidang Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset; dan
b. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
Pasal 16
(1) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, dan alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi, komunikasi, dokumentasi, dan publikasi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
Pasal 17
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan:
a. pelaksanaan penelitian pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan di bidang keamanan pangan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berbasis bioteknologi, peningkatan kualitas dan nilai tambah, serta sistem, model, dan kebijakan teknis industri pengolahan perikanan;
b. pengembangan teknologi pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan; dan
c. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBRP2BKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi lingkup BBRP2BKP.
Pasal 20
Kepala menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
BBRP2BKP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup BBRP2BKP.
Pasal 22
Setiap unsur lingkup BBRP2BKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup BBRP2BKP maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 28
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Pasal 29
BBRP2BKP berlokasi di Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 30
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
