(1) Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan, yang selanjutnya disingkat BRPSDI, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BRPSDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
Pasal 1
Pasal 2
BRPSDI mempunyai tugas melaksanakan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRPSDI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. pelaksanaan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi riset pemulihan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabilitasi/restorasi habitat;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi dan pengelolaan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi BRPSDI terdiri atas:
a. Seksi Tata Operasional;
b. Seksi Pelayanan Teknis;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BRPSDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan
prasarana dan sarana riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut, serta pengelolaan perpustakaan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 6
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan:
a. riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi riset pemulihan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabilitasi/ restorasi habitat; dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BRPSDI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup BRPSDI.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
BRPSDI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup BRPSDI.
Pasal 11
Setiap unsur lingkup BRPSDI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup BRPSDI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 17
(1) Kepala BRPSDI merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Pasal 18
BRPSDI berlokasi di Daerah Kabupaten Purwakarta, Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 19
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
